Bawa Perahu, Motor Tempel dan Motor Katinting, Warga Patipi Pasir Demo di Halaman Apel Pemkab Fakfak

 Puluhan warga Kampung Patipi Pasir Distrik Teluk Patipi Selasa siang (14/12/2021) mendatangi halaman apel Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Kedatangan massa dari warga Kampung Patipi Pasir di halaman apel Pemkab Fakfak dengan menggunakan tiga mobil dump truk dan satu mobil angkot warna biru, dimana di tiga bak dum truk tersebut terdapat 6 unit perahu katinting berbahan fiber dan dua perahu motor tempel yang terbuat dari fiber.

Selain 8 unit motor laut yang dibawa dalam aksi demo tersebut, warga kampung Patipi Pasir juga membawa 2 (dua) unit motor tempel dan belasan mesin katinting dengan merek Honda yang ditaruh di halaman apel Pemkab Fakfak.

Di halam Pemkab Fakfak puluhan warga kampung Patipi Pasir yang terdiri dari Bapak – Bapak dan para ibu – ibu meluapkan emosinya atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Kampung Patipi Pasir.

Mereka (para pendemo) dihadapan para pejabat di halaman apel Pemkab Fakfak menuduh Kepala Kampung Teluk Patipi telah melakukan dugaan penyelewengan dana kampung tahun 2019 – 2020 dan 2021 sehingga Kepala Kampung Patipi Pasir tidak boleh lagi menjabat sebagai kepala kampung.

Ahmad Misba Garamatan warga kampung Patipi Pasir yang memimpin kasi demo tersebut, ketika diwawancarai para awak media saat aksi tersebut berlangsung, mengatakan, warga Patipi Pasir yang datang melakukan aksi demo tidak menginginkan Kepala Kampung Patipi Pasir H. Abubakar Garamatan, diduga telah melakukan penyelewengan dana kampung sehingga tidak layak lagi untuk memimpin kampung patipi pasir apa lagi untuk mengelola dana kampung.

Sejumlah Mesin Katinting dan Mesin Tempel Pengadaan Kampung Tahun 2020 Yang Didatangkan Warga Teluk Patipi di Halaman Apel Pemkab Fakfak Ketika Demo Berlangsung. Selasa 14 Desember 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.  

“Dia (Kepala Kampung Patipi Pasir) bermasalah dengan pengelolaan dana kampung sehingga tidak boleh lagi menjadi kepala kampung”, tandas Ahmad Misba Garamatan kepada sejumlah wartawan di halaman apel Pemkab Fakfak, Selasa (14/12/2021).

Menurutnya, dari dugaan penyelewengan dana kampung tahun 2019 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan bahkan hasil pemeriksaan 2020 juga terbukti ada penyelewengan namun sayangnya kepala kampung Patipi Pasir masih dipertahankan sampai saat ini.

“Tahun 2019 itu sudah terbukti karena tdak ada setoran pajak termasuk beberapa temuan lain”, ungkap Ahmad Misba Garamatan kepada awak media.

Lanjut dia, untuk pengelolaan dana Kampung tahun 2020 sudah terbukti ada dugaan penyelewengan dimana untuk pengadaan perahu katinting dan perahu motor tempel alias perahu jhonson dari dua sumber dana (dana prospek dan Dana Kampung) sebanyak 8 unit untuk perahu katinting namun yang ada hanya 6 unit dan perahu sebanyak 8 unit namun 2 unit saja yang diturunkan dalam aksi ini.

“Seharusnya dari dua sumber dana tersebut sebanyak 21 unit yang diterima sementara untuk motor tempel dalam dokumen seharusnya 4 unit namun yang diterima hanya 3 unit saja”, pungkas Ahmad Misba Garamatan.

Karena itu dalam pernyataan warga Kampung Patipi Pasir yang melakukan demo ini menuntut 8 poin, diantaranya meminta pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus dana kampung tahun 2020 oleh Inspektorat, meminta Bupati Fakfak untuk memberhentikan Kepala Kampung Patipi Pasir yang terindikasi telah melakukan penyelewengan dana Kampung, melakukan pemilihan kepala kampung yang baru untuk mengakhiri konflik masyarakat di kampung tersebut.

Untuk meredam aksi demo warga Kampung Patipi Pasir maka siang itu juga Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, SE, M.Si langsung memimpin pertemuan dengan massa tersebut untuk mendengar aspirasi masyarakat Patipi Pasir yang datang berdemo di halaman apel Kantor Bupati Fakfak.(RL 07)(Papuadalamberita.com)