Fatwa MUI Tentang Vaksin Covid-19, Ini Kata Dewan Pembina MUI Kabupaten Fakfak

Hingga kini kabar hoax tentang kandungan vaksin masih ramai diperbincangkan. Menanggapi hal tersebut Dewan Pembina MUI Kabupaten Fakfak Drs. H. Mustaqfirin, M.Si mengatakan para ulama telah mengeluarkan Fatwa MUI No. 14 Tahun 2021 tentang Hukum penggunaan Vaksin Covid-19. H. Mustaqfirin mengungkapkan, dalam fatwa tersebut bahwasannya penggunaan vaksin Covid-19 tidak dilarang atau dibolehkan penggunaannya. Menurutnya, vaksin adalah salah satu bentuk ikhtiar ataupun usaha untuk membentuk imunitas tubuh guna mewujudkan kekebalan kelompok atau Herd Immunity.

“Bahwasannya penggunaan vaksin Covid-19 itu tidak dilarang oleh agama dan itu merupakan sesuatu yang harus kita lakukan, karena apa, salah satu pencegahan dan untuk menciptakan imunitas tubuh kita,” ungkap Dewan Pembina MUI Kabupaten Fakfak.

Ia menambahkan setiap penyakit tentu ada obatnya, dan yang menemukan obat tersebut adalah tenaga ahli di bidang kesehatan. Oleh karena itu ungkapnya, jika terkena musibah ataupun wabah, maka sesuai Firman Allah SWT, “Bertanyalah kepada orang yang berpengetahuan, jika kamu tidak mengetahui”. Ditambahkan, idealnya vaksin itu terbuat dari sesuatu yang tidak dilarang oleh agama.(RRi.co.id)