Pemkab Fakfak dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Jaminan Sosial Pegawai Non ASN dan Aparat Kampung

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak menandatanganani nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak, untuk memberi perlindungan kerja bagi pegawai non Aparatur Sipil Negera (ASN) atau honorer dan Aparat Kampung di Wilayah Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Penandatanganan kerjasama itu dilakukan oleh Bupati Fakfak  Untung Tamsil dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak, Sirta Mustakiem dihadiri Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, Plt Kepala Dinas Petanian dan Kabag Hukum Setda Fakfak, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan setemparlt, Jumat (10/9/2021)

Bupati Fakfak, Untung Tamsil mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak mengoptimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak.

“Dengan adanya penandatangan kerjasama terkait jaminan sosial itu sudah secara otomoatis, pegawai Non ASN juga sudah harus rajin bekerja melaksanakan tugasnya,”ujar Bupati Untung Tamsil.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak, Sirta Mustakiem mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati, yang begitu luar biasa meluangkan waktu datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menandatangani kerjasama dalam memberikan perlindungan kerja bagi pegawai non ASN.

“Penandatangan kerjasama hari ini menunjukan kepedulian pemerintah daerah mendukung penuh perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat Fakfak, terbukti hari ini, kami menyerahkan secara simbolis klaim kematian atau JKm kepada Ahli Waris Almarhum Idrus Ginuni, Tokoh Adat Kampung Tibatibananam sebesar Rp 42 juta,”ujar Sirta Mustakiem.

Selain itu, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan JKm kepaada Ahli Waris almarhum Siang.Genuni sebasar Rp 42 juga dan JKm kepada Ahli Waris almarhum Deki Weriping sebagai karyawan PT. Sanggaria Persada Fakfak sebesar Rp 80 juta lebih.

“Hari ini juga penyerahan perliindungan program CSR bagi pekerja informal atau pekerja rentan Kabupaten Fakfak sebanyak 250 orang oleh perusahaan CV. Dewata Trading Corp kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak,”pungkasnya. [PR-01](Primarakyat)