Pertemuan Pedagang Ex-Pasar Thumburuni Bersama Bupati Fakfak Guna Menyepakati Kewajiban Para Pedagang ke Pemda Fakfak

Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Fakfak mengadakan Pertemuan tentang pembahasan Retribusi dan Pajak Daerah oleh Pemerintah melalui Peraturan Bupati, bersama perwakilan Para Pedang Pasar Ex-Thumburuni yang dihadiri langsung oleh Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, Kepala Disperindag, Kepala Bidang Pasar dan Kepala Bidang Perdagangan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Disperindag Fakfak, Kamis (06/01/2021).

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang Ex-Thumburuni yang saat ini berjualan di Pasar Kelapa Dua menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka yang sedang dialami kepada Bupati Fakfak, dengan berbagai keluhan yang disampaikan yakni, Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak mengkaji kembali dan melihat kembali Retribusi Daerah dengan dampak perekonomian saat ini.

Adapun permintaan perwakilan beberapa pedagang swadaya dengan meminta koordinator pasar segera di bubarkan, dengan korescek data-data dan berdiskusi langsung bersama para pedagang dipasar, dan penyampaian tersebut para pedagang juga siap mendukung Visi dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yaitu Fakfak Tersenyum.Mama Yosepa Weripang salah satu pedagang lama Pasar Ex-Thumburuni meminta penurunan tarif retribusi daerah yang saat ini ditetapkan Pemerintah untuk para pedagang, dan juga meminta para koordinator pasar harus di bubarkan. “Kami meminta penurunan tarif retribusi daerah pak bupati, selain itu kami berharap koordinator pasar juga harus di bubarkan,”Pinta Mama Weripang. Kemudian, Bupati Fakfak, Untung Tamsil, mengatakan, Penetapan retribusi saat ini sudah melalui kajian dan analisa dengan sudah terbitnya kajian tersebut.

“Saat ini dilakukan alokasi tempat pasar itu untuk sementara saja, Karena kondisi pasar kita baru dilakukan Pembangunan,”Ujar Bupati UT. Dikatakannya, Prinsip saya adalah tidak memberatkan bapak ibu, yang pasti ada penurunan,Saya juga minta komitmen sekalian dan kewajiban itu harus dilaksanakan, tetapi harus ada evaluasi dan ditetapkan dalam perundang-undangan, maka dari itu Tarif Retribusi pedagang yang sebelumnya sebesar Rp. 1.750.000 saya akan kurangkan sebesar Rp. 1.250.000.

“Saat ini tahun pertama dalam kepemimpinan kami berdua, segala saran dan masukan akan di evaluasi kembali, Saya mau sampaikan bahwa Saat ini Pemerintahan baru, Saya dengan ibu Yohana juga akan tertibkan pasar, maka dari itu saya berharap pelaku usaha mendukung program visi Fakfak tersenyum, politik sudah selesai, sekarang bagaimana bapak dan Ibu semua membantu Pemerintah dan dukung program pemerintah saat ini untuk Pembangunan Fakfak kedepan,”Pungkasnya.(Embarannmedia.com)