Pokja dan Forum PKP Pertajam Program Fakfak Interkonektivitas Dorong Rumah Layak Huni

Rapat koordinasi kelompok kerja (Pokja) dan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Fakfak dalam menterjemahkan program Fakfak Interkonektivitas sebagai bagian dari visi misi Fakfak Tersenyum 2021-2026 di gelar di ruang Bappeda Fakfak, Kamis, 2 Desember 2021.

Acara di buka oleh Plt. Kepala Bappeda Fakfak, Eksan Musaad, SE, M.Si dengan menyampaikan beberapa program nasional yang perlu di respon positif. Seperti menjemput program sejuta rumah serta program strategis lainnya.

Oleh karenanya perlu meningkatkan koordinasi dalam rangka menangkap peluang dari berbagai program stimulan rumah yang masuk ke Fakfak. Disamping itu, perlu dukungan dan kesiapan data yang baik sehingga akan valid dalam mengajukan usulan serta memperhatikan kelompok sasaran peruntukkan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam acara ini, disampaikan Kabid Perumahan PUPR2KP Dikson Iha, S.Sos mengenai perkembangan pembangunan perumahan di Kabupaten Fakfak Tahun 2021 seperti bantuan rumah swadaya (BRS) berjumlah 115 unit Rumah Swadaya penerima bantuan dan masih menyebar di wilayah perkotaan dan juga BRS yang berasal dari aspirasi berjumlah 45 unit bantuan.

Sehingga total dari stimulan bantuan rumah swadaya berjumlah 160 unit/penerima bantuan. Progres pelaksanaan sedang berjalan dengan pencapaiannya 75 persen.

Beberapa kendala dalam pembangunan perumahan adalah ketersedian material dan Material lokal seperti kayu untuk standar perumahan yang selalu menjadi hambatan dalam periijinan.

Sementara dalam paparan teknis kebijakan perumahan dan kawasan permukiman yang disampaikan oleh Kabid Infraswil Bappeda Fakfak, Widi Asmoro, ST, MT, bahwa perlunya Pokja dan Forum PKP dalam rangka mendukung percepatan pencapaian visi dan misi Fakfak Tersenyum.

“Tentu keberadaan wadah ini dapat meningkatkan koordinasi pengembangan PKP dan mempertemukan berbagai stakeholder untuk membicarakan kepentingan bersama dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,”ujarnya.

Tugas kedua instrumen PKP ini, kata Widi sangat penting dalam mendukung penyusunan rencana pembangunan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan PKP, Pemeliharaan dan perbaikan PKP serta dapat melakukan pengendalian Penyelenggaraan PKP.

“Hal ini sebagai bagian dari kepatuhan menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman serta Permen PUPR No 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan PKP,”jelasnya.

Lanjut Widi, kaitan dengan kebijakan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman ke depan sesuai dengan visi misi Fakfak Tersenyum 2021-2026 menjadi salah satu target yang masuk dalam Brand Fakfak Interkonektivitas.

“Melalui pokja dan forum ini terus di dorong pencapaian dari sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Fakfak Tersenyum. Diantaranya mendorong pembangunan perumahan dan permukiman masyarakat di kawasan kampung dan kota, mendukung penuh program nasional seperti Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSPS) dan Rumah Khusus (Rusus) serta penataan perumahaan tidak layak huni atau rumah kumuh,”ungkapnya.

Dijelaskannya, beberapa kebijakan yang sedang di godok dan mesti dilakukan adalah mengembangkan Kawasan PKP yang terpadu dan harmonis untuk memenuhi Kebutuhan Rumah Sehat dan Layak Huni, Meningkatkan Penyediaan prasarana dan sarana dasar bagi Perumahan sehat, meningkatkan Penataan dan pengendalian keserasian perumahan dengan Lingkungan dan permukiman dengan penerapan pola hunian berimbang.

“Mengembangkan Perumahan yang berstandart dan merata menyebar di semua kampung dan kota dan Meningkatkan pendayagunaan tanah untuk perumahan dan permukiman serta menciptakan kepastian hukum dalam bermukim seperti legalitas tanah kejelasan mengenai hunian masyarakat yang mesti di jamin kepemilikannya,”jelasnya. [PR-01](Primarakyat.net)