Program Manfaat Layanan Tambahan Bpjs Ketenagakerjaan

Inovasi dan Kreasi terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta, baik perusahaan maupun perorangan.

Salah satu Program yang saat ini diluncurkan oleh BPJS ketenagakerjaan adalah program manfaat layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Fakfak Sirta Mustakim kepada RRI diruang kerjanya mengatakan, Program manfaat layanan tambahan yang di luncurkan oleh BPJS ketenagakerjaan, adalah Bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan.

“kini sudah diluncurkan program baru namanya Jaminan kehilangan pekerjaan, nah itu tanpa ada iuran tambahan, jadi iuran itu dari subsidi pemerintah dan juga rekomposisi iuran dari jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja program ini diluncurkan BPJS yang merupakan bantuan subsidi upah dari kementerian ketenagakerjaan,”kata Sirta.

Terus Sirta, Program ini di berikan kepada Peserta dengan syarat aktif dalam membayar Iuran BPJS Ketenaagkerjaan. Sementara manfaat lain dari layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang pembayaran Iuranya melalui Subsisi Pemerintah dan komposisi Iuran program Jaminan Kematian dan kecelakaan kerja.

“manfaat tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan yang sekarang ramai diperbincangkan yaitu subsidi utama dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menyalurkan bantuan susidi melalui BPJS Ketenagakerjaan, nah subsidi ini harus diberikan kepada peserta aktif BPSJ Ketenagakerjaan atau tenaga kerja dengan upah minimal Rp.3.500.000,” tutur Kepala BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara bagi masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin  mendapatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, bagi Pekerja yang bekerja di Perusahaan Mikro Kecil  minimal mengikuti tiga atau empat Program BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk Perusahaan Menengah dan Besar mengikuti Lima Program BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang JKT ini syaratnya minimal untuk perusahan mikro kecil, itu mengikuti 3 atau 4 program dengan tambahan Jaminan Kesehtan Nasional atau JKN, jadi ada program kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan Jaminan Kesehatan Nasional, namun untuk perusahan besar dan menengah syaratnya paling tidak harus mengikuti 5 program Jaminan kecelakaan kerja, kematian, Hari tua, pension dan jaminan kesehatan,”ungkap Sirta.

Sirta Mustakim menambahkan, Pemberian Program manfaat layanan tambahan, Kepada Peserta Peserta BPJS Ketenaagkerjaan, merupakan wujud dari BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta, baik perusahaan maupun perorangan.

 Oleh karena itu ia berharap Masyarakat harus patuh dan rutin dalam membayar Iuran empat program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. (JD/BR)(RRi.CO.ID)