PT. Pelni Fakfak Perketat Persyaratan Naik Turun Penumpang di Masa PPKM

Menindaklanjuti instruksi Bupati Nomor 443 tentang pembatasan kegiatan pemerintahan, sosial kemasyarakatan dan pelaku usaha, serta penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Fakfak  serta memperhatikan perkembangan terakhir covid- 19 yang terus bertambah sehingga perlu diatur persyaratan penumpang yang akan turun di Kabupaten Fakfak.

Sehubungan hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan persyaratan penumpang turun di pelabuhan Fakfak.

Kepala Pelni Cabang Fakfak Berryl A Insanul  usai memantau langsung aktivitas bongkar muat penumpang Kapal Pelni KM Nggapulu mengungkapkan, pelaksanaan intruksi tersebut telah diberlakukan hanya saja untuk penumpang yang naik di pelabuhan tanjung priok  dan Surabaya masih mengacu pada edaran bupati yang lama, terkait hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kabupaten Fakfak.

“Kami telah memberlakukan instruksi Bupati terkait pembatasan maupun aturan naik turun penumpang Kapal Pelni, dimana selama masa pandemic covid 19 kapal kapal Pelni hanya diijinkan mengambil penumpang maksimal 25% dari jumlah kapasitas angkut,” ungka Kepala Pelni Cabang Fakfak.

Tambahnya, penumpang yang akan melakukan perjalanan masuk kabupaten Fakfak harus mendaftar langsung ke PT Pelni dengan menunjukan KTP Fakfak, hasil negative rapid test antigen, surat pernyataan dari PT Pelni, Kartu kuning atau E-Hac, sertifikat vaksin minimal vaksin dosis pertama, dan wajib memperoleh surat izin masuk dari ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Fakfak.(Nico/Ram)(RRI.co.id)