Sosialisasi Terus Dilakukan Agar PPKM Tertib

Pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 jam 04.00 Wit telah dilaks apel bersama di kantor bpbd ,pendisiplinan protokol kesehatan dan pembagian masker yang diikuti oleh Instansi TNI, POLRI, Sat Pol PP, dishub darat, BPBD yg tergabung dalam Satuan Tugas Covid 19 Kab. Fakfak.

sosialisasi Surat Edaran Bupati Fakfak Nomor : 443/ 1586/ Bup/ 2021, tgl 29 Juni 2021 terus dilakukan agar kesadaran masyarakat semakin meningkat, Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), ASN, TNI – POLRI, Karyawan BUMN/ BUMD/ BUMS

Sosialisasi sore ini di lakukan di jalan baru sepanjang jalan reklamasi dan pasar kelapa dua

Adapun poin2 yg disampaikan pada giat sosialisasi sesuai SE Bupati Fakfak terkait PPKM adalah sbb :

– Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19, maka terhitung tgl 30 juni s.d 13 Juli 2021 diberlakukan PPKM.- Akses darat masuk dan keluar Kab. Fakfak ditutup, kecuali perjalanan dinas bagi TNI/POLRI, ASN instansi vertikal dan instansi pemerintah lainnya dgn mendapat surat tugas dgn tnd tgn basah pimpinan instansi.

– Pergerakan masyarakat antar distrik hanya untuk keperluan penting dan atas ijin Kepala kampung dan Kepala distrik.- Akses Laut dan udara yg keluar wilayah Kab. Fakfak penumpang max 25% dari kapasitas moda transportasi.

– Akses Laut dan udara masuk wilayah Kab. Fakfak penumpang max 25% dari kapasitas moda transportasi dan hanya bagi penduduk Fakfak atau yg memiliki KTP Fakfak.- Kegiatan belajar mengajar yg bersifat tatap muka dihentikan untuk sementara waktu- Kegiatan peribadatan dibatasi 25% dari kapasitas tempat ibadah dgn penerapan prokes yg ketat.

– Bagi pelaku usaha toko, warung makan, kios pengecer jam usaha dibatasi yaitu mulai dr jam 08.00 wit s.d 20.00 wit.- Aktifitas pasar sentral Fakfak dan pasar-pasar lainnya dimulai dari jam 08.00 wit s.d 14.00 wit.

– Layanan angkutan umum kota dan desa dihentikan sementara

.- Akan dilakukan pemeriksaan swab dan vaksin massal dibeberapa area, sebagaimana terjadwal hari Senin tgl 05 Juli 2021 akan dilaklksanakan Vaksin massal di lapangan pemda Kab. Fakfak

.- Kegiatan sosial, seni budaya, keagamaan, kepemudaan, rapat, seminar, pertemuan yg menimbulkan kerumunan diijinkan dgn max 25% peserta dari kapasitas tempat dan wajib memiliki ijin keramaian dari Kapolres Fakfak.

pendisiplinan prokes dan pembagian masker selesai, giat berjalan aman dan lancar

Tinggalkan Balasan