Tim Satgas Covid-19 Distrik Karas Amanakan 20 Nelayan Pencari Telur Ikan Terbang

Setelah Pemerintah Pusat dan Daerah mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Distrik Karas mengamankan 20 nelayan pencari telur ikan terbang asal Sulewesi Selatan (Sulsel) di perairan laut Distrik Karas Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat, Jumat 8 Juli 2021 lalu.

Ketua Satgas Covid-19 Distrik Karas Soleman Temengmere, yang juga Kepala Distrik Karas membenarkan adanya 20 Nelayan pencari telur ikan terbang diamankan.

Iya benar, sebanyak 20 orang nelayan pencari telur ikan terbang kita (Satgas Covid-19 Distrik Karas) amankan tanggal 8 Juli 2021 lalu,”ujar Soleman Temongmere kepada media ini usai memberikan laporan kepada Bupati Fakfak di kediaman pribadinya, Selasa (13/6/2021)

Menurutnya, 20 nelayan itu diamankan lantaran melakukan kontak fisik dengan warga kampung Malakuli Distrik Karas saat mengambil daun kelapa yang digunakan untuk menangkap telur ikan terbang, sehingga para nelayan tersebut dilakukan Swab Antigen.

Kita amankan mereka kemudian tim medis Pukesmas melakukan swab antigen untuk mengetahui mereka sehat atau tidak artinya negatif atau positif, karena kita semua tahu bahwa virus Covid-19 ini sangat berbahaya dan jumlah kasus di Fakfak semakin meningkat. Jadi setelah mereka di swab antigen, Alhamdulilah 20 orang nelayan itu Negagatif,”kata Soleman Temongmere.

Setelah mengetahui hasil Swab Antigen “Negatif” Satgas Covid-19 memberikan pembinaan terkait Instruksi Bupati Fakfak Nomor 443 tahun 2021 tengang pembatasan kegiatan masyarakat dan perpanjangan PPKM berbasis mikro.

“Pada intinya kami sampaikan bahwa, didalam instruksi bapak bupati Fakfak antara lain masuk wilayah Kabupaten Fakfak termasuk Distrik Karas harus atau wajib swab antigen 1 x 24 jam atau PCR 2 x 24 jam dan menunjukan kartu vaksin dan surat ijin masuk ke wilayah Fakfak dari Satgas Covid-19,”jelasnya. [PR-01](primarakyat.com)