Petugas gabungan, Senin, 12 Juli 2021 siang, kembali melakukan sosialisasi sekaligus penegakan disiplin, setelah keluarnya instruksi Bupati Fakfak nomor 443/1672/Bup/2021 yang mengatur tentang PPKM dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Fakfak.
Dalam apel gabungan yang dilaksanakan di halaman Kantor BPBD Kabupaten Fakfak, Kabag Ops Polres Fakfak, AKP. Sofyan Efendi mengatakan, “Instruksi Bupati telah keluar, untuk itu kita kembali menegakkan disiplin agar PPKM dapat berjalan dengan baik, sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran virus corona di Kabupaten Fakfak,”
Di empat lokasi kerumunan warna, yakni Pasar Dulanpokpok, Pasar Ikan Tanjung Wagom, Pasar Kelapa Dua dan Pasar Danaweria, petugas gabungan kembali mengingatkan masyarakat, untuk menerapkan protokol kesehatan di masa PPKM skala mikro yang sedang berlangsung saat ini.
Kepada pedagang dan masyarakat yang berada di pasar tersebut, petugas mengingatkan bahwa, sesuai instruksi Bupati Fakfak, maka jam operasional pasar dibatasi hingga jam 4 sore, sedangkan jam operasional toko dibatasi hingga Jam 9 malam.
Petugas bahkan memarkir 2 mobil patroli di pintu masuk Pasar Ikan Tanjung Wagom, agar tidak ada masyarakat yang masuk belanja di pasar pada jam 4 sore tadi. Petugas juga meminta pedagang di pasar, segera menutup lapaknya.
Akibatnya, masyarakat yang hendak belanja di pasar, harus kembali ke rumah di tengah rintik hujan. Larangan masuk dalam pasar juga berlaku bagi ojek dan angkutan umum.
Untuk itu kepada masyarakat yang hendak belanja, harus memperhatikan waktu. Sebaiknya belanja di pasar dilakukan sebelum jam 4 sore, sedangkan belanja di toko atau warung dilakukan sebelum 9 malam. Bagi pemilik warung, dihimbau untuk tidak melayani orang makan di dalam warungnya, namun dibolehkan melayani pesanan makanan yang dibawa pulang.
Patroli penegakan disiplin dilanjutkan dilakukan jam 8 malam ini, untuk memastikan toko dan warung tutup Jam 9 malam. Penegakan disiplin ini akan terus dilakukan hingga 22 Juli 2021.(infofakfak.com)