Sebanyak 628 bidang tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Fakfak kini belum bersertifikat dan sebagian besar ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sedangkan 395 bidang tanah milik Pemerintah Daerah sudah bersertifikat.
Kepala Bidang Aset BPPKAD Kabupaten Fakfak Baman S Mokoginta mengatakan, 628 tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat itu merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tanah yang sudah bersertifikat milik pemerintah daerah Kabupaten Fakfak sebanyak 395 sertifikat, sedangkan sesuai temuan KPK maupun BPK sebanyak 628 belum bersertifikat atas nama pemerintah daerah,”ujar Baman sapaan akrabnya ditemui media ini diruang kerjanya, Jumat (9/6/2021).
Guna menyelesaikan tanah pemerintah yang belum bersertifikat itu, pihaknya setiap tahun mengganggarkan anggaran, dimana sebut Baman, tahun 2019 telah kerjasama dengan Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Fakfak dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak sehingga menerbitkan 12 sertifikat.
“Di tahun 2020, kami dari bidang aset sendiri ada program pengukuran dan pengembalian batas serta sertifikatan yang sertifikat hilang, jadi memang ada dia bukti auntentik, hanya kopian saja, karena waktu itu pernah pemerintah daerah mengalami musibah kebakaran, sementara sertifikat yang hilang itu terbitkan kembali dan kurang lebih 35 bidang tanah dan di BPN sendiri kurang lebih 50 bidang tanah,”kata Baman.
Sedangkan, lanjut Baman untuk tahun 2021 ini, berdasarkan hasil rapat dengan tim anggaran Pemerintah Daerah, bahwa terkait penyelesaikan ganti rugi tanah, tidak harus melalui aset BPPKAD, tetapi fokusnya di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan untuk penyelesaikan tanah, tidak lagi urusan sertifikat tanah.
“Kesepakatan kami dengan lingkungan hidup, untuk sertifikat tanah kembali ke kami di Aset, jadi di tahun 2021 ini insyah Allah kami bisa lakukan sebanyak 100 bidang tanah yang akan dilakukan penerbitan sertifikat tanah,”jelasnya.
Sementara itu, pihaknya menindaklanjuti berbagai masukan dari masyarakat terkait tanah pemerintah yang sudah di hibahkan dan dihapuskan, dilakukan pengukuran kembali.
“Contoh bangunan di jalan mambruk dan jalan nuri, jadi kita sudah melakukan pengukuran dan pemetaan batas tanag, sehingga disitulah ada pemasukan untuk pendapatan daerah, karena kadang ada lebih luasan tanah yang sudah ditentukan dalam Permandagri nomor 19 tahun 2016 dan Perda nomor 1 tahun 2021 terkait pengelolaan barang milik daerah,”kata Baman.
“Jadi itukan kalau memang kelebihan tanah, berarti paling tidak kita kembali tawarkan ke yang bersangkutan apakah dia mau membayar ganti rugi atau tidak, karena tidak mungkin kita bisa bangun lagi seumpamah lebih lima meter atau dua meter, tapi itu uang dan bisa merugikan keuangan negara kalau kita tidak kita lakukan pengukuran dan pemetaan ulang,”tambahnya. [PR-01] (primarakyat.com)