Buka Latsar CPNS, Wakil Bupati Fakfak Minta Profesional dan Berintegritas

Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom resmi membuka Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Golongan II dan III di Aula Diklat Pemda Kapupaten Fakfak. Selasa (18/5/2021).

Wakil Bupati Yohana Dina Hindom dalam sambutannya mengharapkan, peserta dapat mengikuti pelatihan dengan baik, sehingga menghasilkan ASN yang benar-benar profesional dan berintegritas.

“ASN yang mampu, memahami, merancang dan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN secara terintegrasi dan profesional di unit kerja masing-masing dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,”pinta Wakil Bupati.

Kepala Budang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Fakfak, Musa Mozes dalam laporannya menyebutkan, peserta Pelatihan Dasar CPNS golongan Il dan III ini berjumlah 372 orang.

“Terdiri dari golongan II sebanyak 147 orang dibagi dalam 4 Angkatan. golongan III sebanyak 225 orang dibagi dalam 6 Angkatan,”sebut Musa Mozes.

Dikatakannya, kompetensi yang dibangun dalam penyelenggaraan pelatihan dasar ini adalah kompetensi PNS sebagai pelayan publik yang profesional, yang diidikasikan dengan kemampuan mengaktualisasikan lima nilai dasar PNS.

“Lima nilai dasar itu yakni, menunjukkan sikap perilaku bela negara, Mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya,”ujarnya.

“Mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas,”tambahnya.

Semenyara tenaga pengajar atau fasilitator yang dilibatkan dari Widyaiswara, sebut dia, dari BPSDMD Provinsi Papua Barat dan Widyaiswara dari Kabupaten Fakfak dan Pejabat Struktural atau fungsional Kabupaten Fakfak.

Dijelaskannya, Latsar CPNS ini dilaksanakan berdasarkan ljin Prinsip Penyelenggaraan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah selaku Lembaga Diklat Terakreditasi di Provinsi Papua Barat.

“Metode dan System pembelajaran yang digunakan yaitu pembelajaran secara klasikal selama 21 hari di Kampus Diklat dan pembelajaran non klasikal selama 30 hari di tempat kerja,”jelasnya.

Pantauan media ini, selain hadri Wakil Bupati, juga hadir Sekda, Forkopimda, para Asisten Setda, Pimpinan OPD serta undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan