Bupati Fakfak Untung Tamsil resmi membuka Sosialisasi Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 dalam rangka mendorong percepatan Perda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (P3MHA) di ruang rapat Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak, Kamis (29/8/2021).
Dalam sambutannya Bupati Untung Tamsil mengatakan, sosialisasi tersebut sangat penting guna menjawab dan memberikan kepastian hukum kepada keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Fakfak sekaligus wilayah adat.
“Hanya saja untuk mewujudkan semua itu, tentu tidaklah mudah dibutuhkan sinergitas dan dukungan berbagai pihak,”ujar Bupati Untung Tamsil.
Untuk itu, Bupati berharap peserta sosialisasi sepakat dan memiliki persepsi yang sama untuk memetakan peluang dan tantangan mewujudkan pengakuan, perlindungan sekaligus memberdayakan masyarakat hukum adat di daerah ini.
“Dengan demikian apa yang menjadi tujuan bersama untuk melindungi tanah, air dan hutan bahkan manusia papua bisa menjadi kenyataan. Kita terus bertekad untuk menyelesaikan seluruh materi yang menjadi batang tubuh dari Raperda P3MHA Kabupaten Fakfak,”kata Bupati.
Demikian pula, sambung Bupati, proses penyusunan naskah akademis yang akan berjalan dalam rangka memberikan penjaminan mutu terhadap Perda P3MHA yang akan di bantu oleh tim ahli dan narasumber bisa berjalan lancar.
“Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat tersebut diatur secara tegas dalam Undang Undang Dasar Negera Republik Indoneia 1945 Pasal 18 B ayat (2) yaitu “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup,”jelas Bupati.
Sementara itu, Kepala Bidang Insfraktruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak, Widi Asmoro Jati dalam laporannya mengatakan, sosialisasi ini menyatukan persespi bersama pentingnya percepatan Perda P3MHA Kabupaten Fakfak berdasarkan Amanah Perdasus Nomor 9 Tahun 2019.
“Instrumen Perdasus 9 Tahun 2019 akan menjadi dasar rujukan dan pedoman dalam penyusunan Perda P3MHA Fakfak yang nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Fakfak,”kata Widi sapaan akrabnya.
Widi berharap dengan adanya sosialisasi ini, semua memiliki persepsi yang sama dalam penyelenggaran terhadap percepatan penyusunan Perda P3MHA Kabupaten Fakfak. Menjadi ajang diskusi yang akan menjadi bahan masukkan dalam mempertajam Raperda P3MHA.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan masukkan yang disampaikan dengan merujuk pada Perdasus 9 Tahun 2019 dalam meningkatkan kualitas penyusunan naskah akademik P3MHA Fakfak, sesuai dengan pedoman, arahan dan rujukan dari peraturan khusus sebagaimana dimaksudkan,”jelasnya.
Terkait peserta sosialisasi, sebut Widu berasal dari Anggota DPRD, Pimpinan OPD teknis terkait, Tim Pokja P3MHA Kabupaten Fakfak, Perwakilan Kepala Distrik, Para Petuanan, Dewan adat dan lembaga adat,Lembaga donor dan Pimpinan perguruan tinggi.
Sosialisasi sehari diselenggarakan oleh Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak kerjasama dengan Lembaga Inovasi Bumi (INOBU). Sebuah lembaga kajian yang membantu Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk menjaga konsistensi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Fakfak.
Hadir selain Bupati, juga Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, Asisten Bidang Pemerintahan, Plt Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak. [PR-01](Primarakyat)