Bupati Fakfak Keluarkan Edaran, Bagi ASN Belum Vaksin Tunda Kenaikan Pangkat, Honorer Diberhentikan

Bupati Fakfak, Untung Tamsil mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban Vaksinasi Covid-19 Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer Kabupaten Fakfak.

Surat edaran bernomor 940/2976/Bup/2021 tertanggal 26 November 2021 ditujukan kepada Sekda dan Para Asisten, Kepala OPD, Kabag, Kepala Distrik, Kepala Kelurahan, seluruh ASN dan Tenaga Honorer di Kabupaten Fakfak.

Bupati Fakfak dalam surat edaran memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).

Selain itu, pencapaian pemenuhan vaksinasi di Kabupaten Fakfak khususnya bagi ASN dan Tenaga Honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Hasil evaluasi cakupan vaksinasi di Kabupaten Fakfak sampai dengan tanggal 25 November 2021 baru mencapai Tahap Satu 45,90 persen dan Tahap Dua 25,60 persen. Kondisi ini segera mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Fakfak.

2. Kepada ASN dan Tenaga Honorer (tenaga administrasi, guru, medis dan tenaga honerer lainnya) sebagai Aparatur Negara yang menjadi pelapor dan teladan dalam penanganan Covid-19 Diwajibkan untuk Melakukan Vaksin Covid-19.

3. Bahwa ASN dan Tenaga Honorer yang belum Vaksin Covid-19 Dilarang melaksanakan Perjalanan Dinas Keluar Daerah dan Dalam Daerah.

4. Bagi ASN yang Tidak Melakukan Vaksin Tanpa Sebab/Alasan Yang Jelas akan dilakukan penundaan kenaikan pangkat dan untuk Tenaga Honorer diberhentikan dari honor daerah dan tidak diikutkan dalam seleksi penerimaan CPNS daerah.

5. Demi Kelancaran pelaksanaan Vaksin dengan sasaran ASN dan Tenaga Honorer tersebut maka diperintahkan kepada Seluruh Pimpinan OPD, Para Kabag Setda, Kepala Distrik dan Kepala Kelurahan agar melaporkan/mengupdate kembali para ASN dan Tenaga Honorer yang Sudah/Belum Vaksin Covid-19 sesuai format terlampir, paling lambat Kamis, 2 Desember 2021 di Kantor Dinas Kesehatan Fakfak.

6. Pimpinan OPD yang tidak menyampaikan laporan Vaksin ASN & Tenaga Honorer akan Diberikan Sanksi Teguran Tertulis.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada, Wakil Bupati Fakfak, Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Kapolres Fakfak, Dandim 1803/Fakfak dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak. [PR-10](Primarakyat.net)