Bupati Fakfak Serahkan Remisi Kepada 75 Warga Binaan, 2 Bebas

Bupati Fakfak Untung Tamsil didampingi Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak, Bejo, BJIP, S.H, M.H menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 75 warga binaan.

Sebanyak 75 warga binaan yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak itu menerima remisi usai upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia tahun 2021 di halaman Kantor Bupati Fakfak, Selasa (17/8/2021) pagi.

Pemberian remisi berdasarkan Keputusan Mentri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor : PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tanggal 17 Agustus 2021 Tentang Pemberian Remisi umum I dan Remisi Umum II Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2021, remisi umum atau RU I ini di berikan kepada warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Fakfak

Data yang diperoleh media ini, dari 75 warga binaan, dua diantaranya langsung bebas yakni, Ari Rumasukun dan Ilham Hanan. Sedangkan 73 warga binaan lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan berfariasi, mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan.

Bupati Fakfak Untung Tamsil berharap kepada wargaan binaan yang mendapat remisi bebas dapat menunjukan karakter atau perilaku yang baik setelah kembali dan membaur dengan masyarakat.

“Jangan berkecil hati, memulai hidup baru dengan niat yang baik dan lebih baik dari yang sebelumnya akan menjadi bekal untuk meneruskan kehidupan dengan harapan baru,”pinta Bupati Untung Tamsil. [PR-01](Primarakyat)