Baru pertama terjadi Bupati Fakfak digugat dan dilaporkan ke PTUN dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh bawahannya terkait pemindahan atau pergantian jabatan.
“Sekarang ada lima orang pejabat melaporkan kami ke PTUN, Saya bersama mama Yohana Dina Hindom (wakil bupati) mempersiapkan diri hadapi gugatan itu dan perlu tahu bahwa, saya melakukan pergantian jabatan sesuai aturan,”ujar Bupati Fakfak Untung Tamsil dalam sambutannya pada pembukaan pelaksanaan Forum OPS Pemerintah Kabupaten Fakfak di ruang rapat Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak, Selasa (25/5/2021).
Menurut Bupati Untung Tamsil, pergantian beberapa jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
“Dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu menjelaskan pelantikan dilakukan setelah 6 bulan, tetapi normatifnya masa jabatan bupati dan wakil bupati 5 tahun. Tapi saya dengan mama Yohana Dina Hindom ini hanya 3 tahun,”kata Bupati Untung Tamsil.
Alasan Bupati melakukan pergantian pejabat itu, karena menurutnya, untuk mewujudkan visi, misinya yang hanya relatif waktu hanya 3 tahun, sehingga ditunjang dengan sumber daya Aparatus Sipil Negara (ASN) yang handal.
“Jadi untuk mewujudkan visi dan misi saya dengan mama Yohana Dina Hindom perlu adanya penguatan program pro rakyat atau keperpihakan kepada rakyat. Nah hal itu harus ditunjang dengan sumber daya ASN yang handal,”jelasnya.
Seperti dilansir redaksisulut.com edisi tertanggal 21 Mei 2021, Dirjen Otonomo Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri, Akmal Malik mempersilahkan Bupati Morowali Utara untuk melakukan pengisian jabatan dan mutasi pejabat tanpa harus menunggu waktu 6 bulan.
“Masa jabatan Bupati Morut sampai 2024 atau hanya tiga tahu menjabat. Waktunya sangat singkat. Oleh karena itu, agar bisa melaksanakan visi dan misi yang dijanjikan kepada masyarakat, silahkan lakukan mutasi jika itu memang dibutuhkan,”tegas Akmal Malik saat memberikan pengarahan di Ruang Pola Kantor Bupati Morut di Kolonodale, Jumat (21/5/2021).