Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Teken SKK dengan Kejari Fakfak

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Rabu (17/6/2021) siang.

Penandatangan dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak AR Ibrahim Rengen, S.H, M.Si dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Fakfak, Maria P. Dity Justitia Masella, S.H.

Penantanganan itu disaksikan oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, S.E, M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak Anton Arifullah, S.H, M.H.

Hadir Inspekrur Inspektorat Kabupaten Fakfak, Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Fakfak, Para Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak serta Jaksa Fungsional Kejari Fakfak.

Dalam sambutannya, Bupati Untung Tamsil menyampaikan terima kasih kepada Kejari Fakfak yang telah menandangani SKK dengan Dinas Lingkungan Kabupaten Fakfak.

“Saya sebagai bupati bersama ibu wakil bupati mohon dukungan, bimbingan dan masukan dari Kejaksaan Negeri Fakfak kepada kami Pemerintah Kabupaten Fakfak,”ujar Bupati Untung Tamsil.

Menurut Bupati Untung Tamsil, dukungan dan bimbingan itu sangat penting, karena mengingat setiap tahun regulasi telah banyak berubah khusus untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Adanya dukungan dan bimbingan, maka proses pembangunan di Kabupaten Fakfak dapat berjalan dengan baik sesuai aturan maupun perundan-undangan yang berlaku,”pinta Bupati Untung Tamsil.

Sementara itu, Kajari Anton Arifullah mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Fakfak selaku jaksa pengacara negara mewakili pemerintah daerah.

“Kami sangat siap memanti bapak bupati dan wakil bupati dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Fakfak yang kita cintai bersama ini,”ujar Kajari Anton Arifullah.

Menurut Kajari, pendampingan dan pendapat hukum sudah tentu menjadi tanggungjawab dan kewajiban Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara.

“Sesuai undang-ungang, jaksa pengacara nengara mempunyai tugas dan wewenang melakukan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara,”jelasnya.

Diketahui bahwa, penandatangan SKK ini berkaitan dengan perkara gugatan perdata, yang terdaftar di Pengadilan Negeri Fakfak nomor perkara 5/Pdt. G/2021/PN.Ffk tanggal 4 Juni 2021.

Dalam perkara itu, Jaksa Pengacara Negara mewakili pemerintah daerah dalam hal ini sebagai Tergugat lawan Penggugat Fransiskus Uswanas (Ketua Yayasan Wuhni Mani). 

Tinggalkan Balasan