DPRD dan Pemkab Fakfak Sepakati KUA PPAS APBD 2022 Rp 1,2 Trilyun

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak menggelar rapat paripurna menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Palfon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD 2022 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Fakfak, Kamis (6/1/2022).

Pendantangan nota kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Samaun Hegemur.

Bupati Fakfak dalam pidatonya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 kepala daerah menyusun KUA PPAS berdasar Rencana Kerja Pemerintah Daera (RKPD).

“RKPD merupakan dokumen rencana kerja tahunan sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026,”kata Bupati.

Oleh karena itu, kata Bupati, penyusunan KUA PPAS tahun 2022 mengacu pada RKPD tahun 2022, yang merupakan tahun pertama penyebaran visi, misi arah kebijakan dan prioritas pembangunan dalam RPJMD tahun 2021-2022.

“Serta dikalaborasikan dengan berbagai usuan masyarakat yang terangkum dalam Musrembang serta hasil reses Anggota DPRD yang disampaikan dalam bentuk pokok-pokok pikiran dewan,”ujar Bupati.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Fakfak,Samaun Hegemur, yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, penetapan dan penandatanganan nosa kesepakatan KUA PPAS APBD 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019.

‘Sudah barang tentu KUA PPAS ini merupakan upaya untuk mencapai visi, misi, tujuan dans sasaran yang ada dalam RPJMD untuk periode satu tahun dan merupakan kegiatan yang terintegrasi baik dari Musrembang maupun jaringan aspirasi yang terakomodir oleh DPRD,”kata Samaun Hegemuer.

Namun, kata Samaun Hegemur, penganggaran yang tertuang dalam KUA PPAS merupakan kebijakan yang bersifat umum, yang tentunya akan dijabarkan pada penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) setiap OPD untuk tahun anggaran 2022.

“Adapun gambaran proyeksi anggaran tahun 2022 antara lain, Pendapatan Asil Daerah (PAD) sebesar Rp 62.924.700.013,00, pendapatan tranfer sebesar Rp 1.145.231.330.107.00, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 9.741.915.720,00, sehingga proyeksi target pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.209.221.000.000,”pungkasnya.

Menurutnya, dari proyeksi target pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.209.221.000.000, maka pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 6.218.349.218, yang terpenting adalah harus tercermin kesesuaian penyusunan dikumen baik KUA dan PPAS dengan RPJMD, RKPD serta Renja dan Restra OPD.

“Memang disadari bahwa sesuai jadwal tahunan DPRD tahun 2021 pembahasa dan kesepakatan KUA dan PPAS diagendakan bulan Juli minggu keempat, namun karena pemerintah yang sekarang merupakan pemerintah yang baru, maka agenda pertama adalah penyusunan RPJMD guna persiapan penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan dan penganggaran untuk tahun anggaran 2022 ini,”ujarnya.

Namun sambung Samaun Hegemur, dewan telah beberapa kali memberitahukan kepada pemerintah daerah agar segera menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan sidang peripurna.

“Tentunya agenda dan kegiatan dewan untuk satu tahun telah ditetapkan sehingga selain kegiatan rapat mapun sidang ada juga kegiatan reses, kunjungan kerja, hearing koordinasi serta bimtek guna meningkatkan kapasitas anggota DPRD,”kata Samaun Hegemur.

Dewan, pesan Samaun Hegemur, sangat berharap agar kegiatan konstitusional yang menjadi kewajiban antara Pemerintah Daerah dan DPRD hendaknya disesuakan dengan ketentuan waktu sesuai aturan yang berlaku, bahkan lebih cepat lebih baik.

“Keterlambatan atas digelar sidang ini hendaknya menjadi perhatian kita semua, berikan waktu yang cukup untuk dilaksanakan pembahasan agar substansi kebijakan anggaran dapat memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat Fakfak, sebab anggaran daerah merupakan investasi pembangunan berkelanjutan,”jelasnya. [PR-01](Primarakyat.com)