Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas) Kabupaten Fakfak bekerjasama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong melakukan Sosalisasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada para Wajib Pajak di Meeting Room Hotel Grand Papua Fakfak, Senin (14/6/2021).
Pantauan media ini, para Wajib Pajak yang berasal dari Pengusaha Jasa Kontruksi atau Kontraktor yang tergabung dalam Gapeknas ini antusias mendengarkan materi yang disampaikan pemateri Irfan Fathin Adhitama Penyuluh KPP Pratama Sorong.
Irfan dalam materinya mengatakan, setiap perusahaan yang didirikan di Indonesia dan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka otomatis perusahaan itu mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia.
Dijelaskannya, satu asas penting yang dianut Undang-Undang pajak adalah selfassestment, di mana setiap Wajib Pajak diberi kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung sendiri pajak-pajak yang terutang dalam suatu masa pajak atau dalam suatu tahun pajak, kemudian menyetor dan melaporkannya kepada instansi pajak yang berwenang.
“Apabila Wajib Pajak melalaikan kewajiban yang dibebankan di pundaknya, sudah pasti akan timbul sanksi-sanksi yang dikenakan secara berjenjang, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan,”katanya.
Secara umum, sebut Irfan, ada tiga kelompok kewajiban pajak yang wajib dilaksanakan oleh setiap Wajib Pajak, yaitu Kewajiban pajak sendiri seperti PPh Pasal 25/29, Kewajiban memotong atau memungut (pot/put) pajak atas penghasilan orang lain (misalnya: PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Final) dan Kewajiban memungut PPN dan atau PPn BM (jika ada) yang khusus berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Kewajiban wajib pajak badan umumnya meliputi seluruh jenis pajak, baik atas pajak sendiri, pemotongan/pemungutan pajak atas penghasilan pihak lain, maupun pemungutan PPN dan atau PPnBM (jika ada), tergantung dari bentuk badan, jenis usaha yang dilakukan, serta status Wajib Pajak yang bersangkutan,”bebernya.
Adapun jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Badan secara umum sebut Irfan, PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 26, 29 dan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15. Lanjut dia, Wajib Pajak perlu memperhatikan dan berhati-hati dengan kewajiban pajaknya.
“Wajib pajak seharusnya dapat menyusun suatu manajemen pajak yang baik, artinya mengusahakan agar pajak yang dibayar menjadi kecil atau menghindari pengenaan pajak yang tidak seharusnya atau menghindari pengenaan sanksi perpajakan. Manajemen pajak harus dilakukan secara legal atau tidak melanggar aturan pajak,”jelasnya.
Dijelaskannya sanksi perpajakan yang terkait dengan pelaporan dan penyetoran pajak, yakni Denda Administrasi (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007) dalam hal SPT tidak disampaikan atau disampaikan melebihi batas waktu Rp. 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Lanjut dia, Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Bunga (Pasal 9 (2a) dan (2b).
“Bunga atas pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang berdasarkan surat pemberitahuan masa atau tahunan pajak penghasilan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian surat pemberitahuan masa atau tahunan dikenakan sanksi administrasi berupa Bunga sebesar 2 persen per bulan,”jelasnya.
“Bunga sebesar 2 persen yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa atau Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan,”tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD Gapeknas Kabupaten Fakfak, Freddy Thie mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk memberikan pemahaman masyarakat mengenai perpajakan di Indonesia.
“Adanya sosialisasi perpajakan diharapkan dapat tercipta partisipasi yang efektif di masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak dalam memenuhi perpajakannya,”harapnya.
Pemerintah, kata Freddy Thie, juga perlu meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai sistem dan peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya mengenai bagaimana caranya menjalankan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kurangnya pengetahuan dan wawasan masyarakat ini menyebabkan mereka tidak memahami bagaimana caranya melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dan pada akhirnya tidak melaksanakan kewajiban itu dengan baik,”ujarnya.
Hal lain, lanjut dia, tidak kalah penting adalah penegakan hukum yang ketat oleh aparat perpajakan berupa sanksi perpajakan jika wajib pajak terlambat atau tidak memenuhi kewajibannya. Pada hakikatnya, pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Itulah sebabnya, penting bagi wajib pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan,”jelasnya.
Hadir dalam sosialisasi itu, selain Penyuluh KPP Pratama Sorong, Irfan Fathin Adhitama, Ketua DPD Gapeknas Fakfak, Freddy Thie, juga hadir mewakili Kepala BPKAD, dan dua orang Jaksa Kejaksaan Negeri Fakfak serta udangan lainnya.