Gapeknas Fakfak Kerjasama Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura Gelar Bimtek SMKK

Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas) Kabupaten Fakfak bekerjasama dengan Balai Jasa Kontruksi Wilayah VII Jayapura menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistim Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di Hotel Grand Papua Fakfak, Senin (4/10/2021).

Ketua DPD Gapeknas Kabupaten Fakfak, Freddy Thie dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan selama 5 hari, dari 4 Oktober hingga 8 Oktober 2021 dengan harapan, pemahaman tentang SMKK sesuai Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi.

“Jadi terkait Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 itu, para peserta dapat memahami, karena hal ini merupakan salah satu sayarat dalam pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender dan lain sebagainya, baik pekerjaan konstruksi kecil maupun besar,”kata Freddy Thie.

Freddy menyebutkan, peserta Bimtek yang merupakan utusan dari setiap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Fakfak ini akan mendapatkan sertifikat, yang nantinya digunakan bagi pelaku usaha jasa konstruksi ketika mendapatkan pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender, maka sertifikat ini akan digunakan sebagai legalitas.

“Jadi saya harapkan kepada peserta mengikuti bimtek ini secara baik, karena ada 26 jam pelajaran, setiap sesi ada daftar hadir, jadi ikuti dengan cermat dan tidak bolos, satu daftar hadir yang tidak lengkap akan dievaluasi dan kemungkinan tidak lulus, apalagi satu hari tidak masuk, sekali lagi saya harapkan bapak, ibu peserta diikuti dengan baik,”pintanya.

Freddy juga menambahkan, selain SMKK, juga dilaksanakan Serifikasi Kompetensi Kerja (SKK) dengan materi uji, yakni Kepala tukang, Mandor Konstruksi, Pelaksana, Operator dan Teknisi Alat Berat.

Sementara itu, Kepala Balai Jasa Kontruksi Wilayah VII Jayapura, Suprapto Adisaputro, yang resmi membuka kegiatan tersebut mengatakan, Kementrian PUPR terus mendorong para kontraktor dan pekerja konstruksi untuk bekerja lebih sistim matis, disiplin, terukur berdasarkan prinsip-prinsip K3 Konstruksi.

“Budaya keselamatan kerja harus kita pegang teguh masyarakat jasa konstruksi sebagai bagian upaya terhadap kemugkinan timbulnya kecelakaan konstruksi maupun kegagalan pembangunan,”kata Adisaputro.

Pada kesempatan itu, Adisaputro menyampaikan terima kasih kepada Ketua Gapeknas Kabupaten Fakfak yang sangat peduli terhadap tenaga-tenaga konstruksi yang berkompeten.

“Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahu 2017 tentang jasa konstruksi sangat jelas mengatakan bahwa, setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa kontruksi wajib mengikuti sertifikat kompetensi kerja,”jelasnya.

Sementera, lanjut Adisaputro, pasal 70 ayat 2 mengatakan, setiap pengguna jasa dan atau penyedia jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja konstruksi kompetensi kerja.

“Sedangkan pada pasal 99 ayat 1 undang-undang jasa kontsruksi mengatakan bahwa, setiap tenaga kerja konstruksi, yang bekerja di bidang konstruksi tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana diamaksud dalam pasal 70 ayat 2 dikenai sanksi administrasi berupa pemberhentian dari tempat kerja,”tegasnya.

Adisaputro berharap dengan adanya Bimtek ini, akan memacu dan menambah semangat bisnis usaha jasa konstruksi menuju peningkatan biudaya keselamatan kerja, meningkatkan budaya keselamatan kerja di lingkungan kerja.

“Juga mendorong badan usaha jasa konstruksi untuk berinofasi dalam penerapan SMKK menjadi sarana awal dalam proses pembelajaran berbagai ahli pengetahuan. Perlu diketahui bahwa dari 8 juta tenaga konstruksi nasional, hanya sekitar 11 persen yang mempunyai sertifikat,”pungkasnya.

Adapun asesor dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura yaitu, Clasina Maya, Martinus Napa dan Yusuf Rahmam. Tiga asesor ini akan menguji peserta yang megikuti ujian SMKK selama 5 hari. [PR-01](Primarakyat.com)