Inmendagri 6 Tahun 2021 Tempatkan Fakfak Masih Tetap Status PPKM Level 3

 Peraturan terbaru yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yaitu Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 yang diterbitkan pada tanggal 22 November 2021, masih menempatkan Kabupaten Fakfak bersama 4 Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Papua Barat dalam status PPKM Level 3.

Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Fakfak, Gondo Suprapto, SKM, M.Si kepada media ini di Fakfak, Rabu (24/11/2021)

Menurutnya, dalam Immendagri tersebut Fakfak bersama 4 Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Papua Barat masuk dalam Status PPKM Level 3, sedangkan 8 kabupaten lainnya di Provinsi Papua Barat berada pada status PPKM Level 2.

“Delapan Kabupaten berada pada status Level 2 yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Manokwari Selatan, sedangkan yang masuk Status PPKM Level 1 tidak ada,”ujar Gondo.

Penetapan Level Wilayah, jelas Gondo, berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan Indikator Capaian Total Vaksinasi Dosis 1 (satu) dimana Level PPKM Kabupaten/Kota dinaikkan 1 (satu) Level apabila capaian Vaksinasi Dosis 1 (satu) kurang dari 50% (empat puluh persen).

“Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat didasarkan pada assesment situasi Covid-19 pada transmisi komunitas seperti kasus konfirmasi positif, jumlah testing, jumlah tracing, jumlah kasus sembuh, jumlah yang di rawat di RSUD, jumlah yang meninggal, kapasitas respon, cakupan vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua,”jelasnya.

Dengan posisi Status PPKM Level 3, maka sambung Gondo, membawa konsekuensi kegiatan yang dilakukan penerapannya harus sesuai dengan Immendagri ini. Sebagai contoh penerapan kegiatan pada Sektor Non Esensial diberlakukan 50% maksimal staf bekerja di kantor (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Sedangkan kegiatan pada sektor Esensial seperti kesehatan tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari,”jelasnya. [PR-01}(Primarakyat.net)