Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, masih ada Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat wilayah V KPK Dian Patria mengungkapkan, hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2021, yaitu 31 Maret 2021, sebanyak 52 orang penyelenggara negara di Kabupaten Fakfak belum melapor LHKPN,
“Diantarnya 2 orang dari legislatif,”ungkap Dian Patria saat ditemui media ini monitoring dan evaluasi (monev) terkait program Monitoring Center for Prevention (MCP) di gedung Windert Tuare Fakfak, Rabu (9/6/2021).
“Kami ingatkan lagi kepada penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap,”tegasnya.
Hal itu sebut Dian, di atur dalam Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Memberikan LHKPN tersebut menjadi cerminan terhadap perilaku dan jati diri seorang penyelenggaran negara, apakah pantas diberikan kepercayaan sebagai pejabat atau tidak,”kata Dian.
Ditambahkannya, LHKPN berfungsi sebagai alarm untuk mengukur wajar tidaknya harta atau halal-haram kekayaan yang diperoleh dari gaji.