KPK Tertibkan Aset Bermasalah di Kabupaten Fakfak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penertiban aset bermasalah di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat. Penertiban aset menyasar antara lain tanah, gedung dan kendaraan dinas.

Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat wilayah V KPK Dian Patria menyebutkan, ada rumah dinas yang merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak hingga saat ini belum dikembalikan.

“Ada empat rumah dinas kalau nggak salah sedang proses, ada rumah dinas yang sekarang orangnya menjadi pejabat di Provinsi, ada juga mantan anggota dewan (DPRD,red),”ungkap Dian Patria.

Dian Patria mengungkapkan itu saat ditemui media ini usai monitoring dan evaluasi (monev) terkait program Monitoring Center for Prevention (MCP) di gedung Windert Tuare Kabupaten Fakfak, Rabu (9/6/2021).

“Kalau tetap tidak dikembalikan, pemda pakai saja pengacara negara kejaksaan,”tegas Dian sapaan akrabnya.

Menurutnya, jika aset negara tidak dikembalikan, pemerintah daerah melaporkan ke Polda Papua Barat melalui Polres setempat, karena diduga penggelapan.

“Saya meminta ASN yang sudah pensiun wajib kembalikan aset negara, karena aset negara itu juga dibiayai uang negara, bukan uang pribadimu dan kalau tidak dikembalikan disebut penggalapan,”ujarnya.