Magdalena Kipuw : Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda Pemberlakuannya

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan aturan baru mengenai bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat elektronik.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, F. Magdalena Kipuw, S.H mengatakan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

“Sertipikat elektronik ini merupakan dasar hukum untuk mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik sehingga nantinya hasil kegiatan pendaftaran tanah diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik,”ujar Magdalena Kipuw ditemui media ini diruang kerjanya, Senin (7/6/2021).

Menurutnya, penerbitan sertifikat elektronik dimaksudkan untuk dua hal, yakni pendaftaran dan penggantian. Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar dan penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar.

“Namun penerapan sertifikat tanah sistem elektronik ini masih di tunda pemberlakuannya, agar dievaluasi lebih mendalam”kata Magdalena Kipuw.

Terkait kesiapan BPN Fakfak, kata Magdalena, telah siap pelaksanaannya dengan peralatan digitalisasi sesuai Standar Operasi Prosedur atau SOP.

“Pelaksanannya tidak semua daerah di Indonesia, hanya beberapa derah saja, namun kami BPN Fakfak sudah siap melaksanakannya, kembali kepada kebijakan pusat,”ujarnya.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan kebijakan sertifikasi tanah elektronik masih dalam tahap uji coba dan belum berlaku bagi masyarakat luas.

“Peraturan Menteri tentang Sertifikat Elektronik merupakan bagian dari uji coba. Peraturan diperlukan untuk diuji coba di Jakarta, Surabaya, dan beberapa kantor pertanahan lainnya,” kata Sofyan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin 22 Maret 2021 lalu.

Sofyan mengatakan, sasaran awal dalam uji coba tersebut adalah bangunan milik negara dan aset-aset perusahaan besar yang sertifikatnya dialihkan dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik.