Papua Barat PPKM Mikro Per 5 Juli 2021, Tak Punya KTP Papua Barat Dilarang Masuk

Pemerintah Provinsi Papua Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 5 hingga 20 Juli 2021.

“PPKM diberlakukan selama 2 minggu mendatang. Penerapan ini dengan harapan angka penularan COVID-19 di Papua Barat bisa ditekan,” kata Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan kepada wartawan.Pemberlakuan PPKM ini dilakukan karena angka kasus penularan COVID-19 di Papua Barat terus melonjak.”Kasus positif COVID-19 di Papua Barat saat ini mencapai 1.000 lebih yang terpapar.

Dengan penerapan PPKM diharapkan kasus positif COVID-19 menurun,” katanya.Pemerintah Provinsi Papua Barat mengeluarkan surat imbauan ke semua maskapai maupun Pelni di Kabupaten/kota di Papua Barat. PPKM telah disepakati karena pembatasan aktivitas masyarakat sudah pernah dilakukan.Ia menambahkan warga Papua Barat yang masuk di wilayah ini wajib menunjukkan surat kesehatan antigen dan surat perjalan untuk dipastikan mereka datang ke sini sehat tidak terpapar COVID-19.

“Sehingga masyarakat mau beli tiket kapal atau pesawat untuk berangkat atau perjalanan harus disertai dengan KTP supaya bisa tahu apakah warga Papua Barat atau bukan. Kalau orang Papua Barat boleh pulang. Kalau bukan orang Papua Barat tidak boleh pulang, sesuai waktu ditentukan,” tegasnya.

Selanjutnya bukan warga Papua Barat silakan yang mau pulang di izinkan. Sedangkan warga Papua Barat tidak perlu keluar Papua Barat. Kecuali itu, ada hal yang mendesak izinkan untuk keluar.”Kecuali ada urusan penting misalnya perjalanan dinas atau ada sakit mau berobat keluar, oke. Nanti di gugus tugas COVID-19 berikan keterangan kepada masyarakat yang akan masuk di Provinsi Papua Barat,”tuturnya. (kumparan.com)