PDAM Fakfak Sumbang PAD ke Pemda Sebesar Rp 1,9 Milyar

 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Fakfak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak tahun 2017 hingga tahun 2020 sebesar Rp 1,990,343,049.20.

Direktur PDAM Kabupaten Fakfak, Munir Harahap, S.E menyebutkan, tahun 2017 sebesar Rp 447,788,501.85, tahun 2018 Rp 453,775,661.35, tahun 2019 Rp 454,781,323.43 dan tahun 2020 Rp 636,997,562.57.

“Jadi PDAM Fakfak setor ke kas pemerintah Kabupaten Fakfak tahun buku 2020 pada hari ini kamis tanggal 8 Juli 2021 sebesar Rp 636,997,562.57,”ujar Munir Harahap ditemui primarakyat.com diruang kerjanya, Kamis (8/6/2021).

Menurutnya, kontribusi sebesar itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 1993 tentang pembentukan PDAM Kabupaten Fakfak. Dia menyebutkan, didalam Perda tersebut menyatakan apabila PDAM mengalami laba, maka PDAM setor untuk pembangunan daerah sebesar 30 persen.

“Untuk cadangan umum sebesar 15 persen, untuk jasa produksi direktur, pegawai sebesar 10 persen, untuk pensiunan dan sokongan 10 persen, untuk dana sosial pendidikan 10 persen dan untuk PAD sebesar 25 persen,”ungkapnya.

Selain PDAM sumbang PAD ke Pemda sebesar Rp 1,990,343,049.20, juga menyetor PAP bagi hasil ke Provinsi Papua Barat sebesar Rp 66,407,000.00 terdiri dari tahun 2017 sebesar Rp 17.665,000.00, tahun 2018, Rp 18.682,000.00, tahun 2019 Rp 15.230,000.00 dan tahun 2020 sebesar Rp 14.830,000.00.

“Kami PDAM Fakfak juga menyetor ke pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 1,413.292,196.91 terdiri dari tahun buku 2017 Rp 304,938,020.00, tahun 2018 Rp 328,256,366.00, tahun 2019 Rp 351,058,533.00 dan tahun 2020 sebesar Rp 429.042,277.00,”pungkasnya.

“Nah inilah kerja keras dan kerjasama teman-teman seluruh staf jajaran PDAM Kabupaten Fakfak,”kata Munir Harapa.

Dia berharap kerjasama ini terus ditingkatkan dalam rangka memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah, provinsi dan pusat melalui pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada pelanggan PDAM Kabupaten Fakfak. [PR-01](primarakyat.com)