Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak pagi tadi, Rabu (4/8/2021) gelar Sidang Paripurna membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Wakil ketua DPRD Samaun Hegemur pada pembukaan Sidang mengatakan, Kabupaten Fakfak dalam Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah masih meraih Predikat WTP yang ke 6 kalinya atas hasil Pemeriksaan BPK-RI perwakilan Papua Barat, namun perlu disikapi dengan baik bahwa predikat tersebut seharusnya dapat memberikan dampak terhadap tingkat kehidupan masyarakat di Kabupaten serta perlu adanya perbaikan terhadap hasil temuan BPK tersebut agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Dewan dalam profesinya sebagai Lembaga Politik tentunya memiliki fungsi selain Legislasi, Anggaran maupun Pengawasan dan bersama Bupati menjalankan pelaksanaan Pemerintahan di Daerah. Ada beberapa hal yang perlu dicermati oleh Pemerintah Daerah antara lain, peningkatan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan dan Pelatihan, guna menyikapi perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan,” ujar Samaun Hegemur.
Tambah Samaun Hegemur, beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah adalah, adanya inovasi bagi pejabat disetiap OPD dalam melihat permasalahan yang terjadi di masyarakat, sinergitas program dan kegiatan serta mengantisipasi efisiensi angggaran.
Sementara Bupati Untung Tamsil pada acara tersebut mengemukakan, pengelolaan keuangan daerah merupakan suatu rangkaian proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Diungkapkan, semangat reformasi telah memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sehingga daerah telah diberi keleluasaan untuk mengelola keuangannya sesuai dengan kondisi daerahnya.
“Salah satu bentuk keleluasaan untuk mengelola keuangan, diwujudkan dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan setiap tahun anggaran,” ungkap Bupati Untung Tamsil.
Menurut Bupati, disamping mengalami perubahan, APBD tahun anggaran 2020 juga mengalami pergeseran dengan melakukan penyesuaian belanja barang dan jasa serta belanja modal kurang lebih 35% (tiga puluh lima persen) atau sebesar Rp 69.936.697.304,00 (enam puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus empat rupiah).
Dibagian lain Pidatonya Bupati Untung Tamsil menyampaikan, setelah APBD ditetapkan maka perlu dipertanggungjawabkan pelaksanaannya, dimana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan tahap terakhir dari satu siklus pengelolaan keuangan daerah.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut disajikan dalam laporan keuangan yang kemudian disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, penyajian laporan keuangan tersebut merupakan bentuk akuntanbilitas organisasi sekaligus merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai akuntabilitas publik untuk memenuhi hak-hak publik yaitu, hak untuk tahu, hak untuk diberi informasi dan hak untuk di dengar aspirasinya.
Disamping itu, pemerintah daerah dituntut untuk tidak sekedar melakukan akuntabilitas vertikal yaitu menyampaikan laporan keuangan kepada pemerintah atasan,akan tetapi juga melakukan akuntabilitas horizontal yaitu menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD dan masyarakat luas setelah diperiksa oleh Badan Pemerisa Keuangan (BPK). (Nico/Ram)(RRi.co.id)