Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Fakfak resmi perpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3 hingga 31 Juli 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Fakfak nomor 443/1789/BUP/2021 tanggal 23 Juli 2021.
Dalam instruksi Bupati Fakfak itu, mengatur pembatasan kegiatan pemerintahan, sosial kemasyarakatan dan dunia usaha, dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Fakfak.
Instruksi Bupati Fakfak nomor 443/1789/BUP/2021 ini mengatur bebera hal, antara lain, proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
Untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIT dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan untuk pasar tradisional, jam operasional sampai dengan Pukul 16.00 WIT dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Hal lain, untuk pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang keliling, dapat berjualan dari pukul 06.00 WIT sampai dengan pukul 21.00 WIT.
Instruksi Bupati Fakfak ini juga mengatur jam operasional untuk pemangkas rambut atsu salon, bengkel motor/mobil, counter HP/penjualan.pulsa, dapat melakukan usaha dari jam 8 pagi sampai jam 7 malam dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Pada sektor transportasi, untuk penyedia jasa transportasi ojek (online dan offline), mobil rental atau sewa(online dan offline) dapat beroperasi dari pukul 06.00 WIT sampai dengan 21.00 WIT.
Khusus Apotik dan toko obat, dapat melakukan pelayanan selama 24 jam. Bagi warung makan, hanya diperbolehkan menerima pesanan delivery atau pengantaran dan takeaway atau dibawa pulang. Warung tidak dibolehkan menerima makan di tempat atau dine-in, serta dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIT.
Bagi masyarakat yang hobi melakukan kegiatan di area bublik seperti taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, lokasi tersebut ditutup sementara.
Untuk kegiatan tempat ibadah (Masjid. Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat melaksanakan ibadah dengan pembatasan maksimal 20 persen dari kapasitas daya tampung tempat ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat