Pemkab Fakfak Terapkan ASN Work From Home 75 Persen

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak menetapkan aturan 75 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 061.2/ 1589 Wabup /2021 tentang Penerapan Work From Home (WFH) dab Work From Office (WFO) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak tanggal 28 Juni 2021.

“Terhitung mulai tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021 (14 hari kerja), Sistem Kerja Pegawai ASN menjalankan tugas kedinasan dengan ditetapkan keterwakilan pegawai setiap unit kerja yang bekerja di kantor dengan jumlah paling sedikit 25% dan paling banyak 50% dan untuk pegawai yang bekerja di rumah dengan jumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dan paling banyak 75%,”tulis surat edaran tersebut dikutip, Rabu (30/6/2021).

Jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak efektif pegawai yang bekerja di kantor dibatasi selama 5 jam 30 menit dengan waktu presensi masuk mulai pada pukul 08.30 WIT dan waktu presensi pulang paling lama pukul 14.00 WIT.

Pegawai atau ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya wajib menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya tidak diperkenankan bepergian ke daerah lain atau daerah terdampak.

Pegawai ASN yang melaksanakan kedinasan di luar daerah, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Lembaga/Instansi/OPD masing-masing. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat dan sosialisasi.

Surat edaran ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Gubernur Papun Burat Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 850/1336/2020 tanggal 16 September 2020, tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat. [PR-01]