Percepatan Pemanfaatan Kawasan Reklamasi, Bupati Pasang Target Kesepakatan Tuntas Sebelum Hari Jadi Kota Fakfak

 Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dengan pihak pengembang reklamasi PT. Sari Wagom Indah Konstruksi (SWIKON) menggelar rapat pembahasan lahan areal reklamasi Thumburuni Fakfak melalui media zoommeeting, Jumat (15/10/2021).

Rapat yang di pimpin langsung oleh Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si berharap agar kesepakatan pembagian lahan ini dengan seluruh administrasi sudah harus selesai sebelum hari jadi Kota Fakfak yang jatuh pada 16 Nopember 2021.

“Ini akan memacu percepatan pembangunan di bagian kawasan ini sebagai bagian dari optimalisasi pemanfaatan kawasan perkotaan Fakfak,”ujar Bupati Untung Tamsil.

Kesempatan ini, Bupati meminta agar di dalam nota kesepakatan sudah harus tertera hak dan kewajiban para pihak secara terinci karena areal ini menjadi pusat centris penting untuk kemajuan kota Fakfak. Dan juga bila termanfaatkan baik akan menjadi sumber income pajak dan retribusi bagi daerah.

“Demikian pula, lahan yang menjadi bagian pemerintah dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) untuk akses ekonomi wilayah dan kedepan kawasan reklamasi bagian laut atau selatan akan dikembangkan sebagai ruang rekreasi dan ruang berwisata untuk masyarakat,”pinta Bupati Untung Tamsil.

Sementara dalam presentasi teknis di pandu oleh Kabid Infrawil Bappeda Fakfak, Widi Asmoro, ST, MT menyampaikan bahwa luas kawasan reklamasi seluruhnya adalah 8,12 ha lebih dan sesuai aturan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang serta permendagri Nomor 1 Tahun 2007 tentang ruang terbuka hijau kawasan perkotaan (RTHKP) dan Permen PU nomor 05/PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH), disarankan 30 % sebagai RTH dimana 20 % sebagai ruang publik dan 10 % private.

Olehkarenanya dari perhitungan pihak II dalam hal ini PT. SWIKON, proporsi pemerintah akan memperoleh 32,72 % (setara 2,65 ha) lahan untuk membangun akses jalan, taman kota dan ruang publik lainnya sedangkan pihaknya 67,27 % (setara 5,46 ha) di bangun melalui ruang terbangun dan kapling usaha sesuai dengan masterplan tata ruang kota.

Selanjutnya dalam proses pembangunan yang dilakukan akan berpedoman pada aturan pemerintah yang berlaku dan berpedoman pada rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan reklamasi Thumburuni.

Kesempatan baik ini pula, pihak PT. SWIKON berharap agar ada kerjasama dalam pembagian dan segera berjalan cepat sehingga kawasan ini segera dapat dilakukan proses pembangunan. Mudah-mudahan niat baik Pemerintah daeeah dapat menyelesaikan kawasan ini secepatnya dan pemanfaatan reklamasi sudah bisa dirasakan oleh masyarakat Fakfak sesuai dengan kesepakatan bersama. [PR-01](Primarakyat.com)