Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak mengakui warga transmigrasi Distrik Bomberay Kabupaten Fakfak Papua Barat sudah menerima sertifikat tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, F. Magdalena Kipuw, S.H mengakui itu saat ditemui wartawan media ini diruang kerjanya, Senin (7/6/2021).
“Sudah diserahkan, karena jangka waktumya sepuluh tahun, kalau tahun 1990 an, maka mereka sudah tentu mereka terima,”kata Magdalena Kipuw belum lama menjabat Kepala Pertanahan Fakfak ini.
Penyerahan sertifikat itu, menurutnya dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Instansi terkait di daerah.
“Jadi setelah selesai proses penerbitan atau pembuatan sertifikat tanah itu kita lakukan, kita serahkan ke kementrian transmigrasi dan kemudian menyerahkan kepada warga melalui isntansi terkait,”ujarnya.