PPKM FAKFAK BERLAKU TANGGAL 3 Juli 2021

Menyikapi penyebaran virus Covid -19 di Fakfak yang semakin  meningkat bahkan saat ini Kabupaten Fakfak berada di urutan nomor 2 tingkat penyebaran Covid -19 di Papua Barat setelah Kabupaten Manokwari.

Guna mengendalikan penyebaran Covid -19 yang hingga saat ini telah menelan 14 korban jiwa di Fakfak, Kamis (1/7/2021) usai menghadiri upacara virtual Hari Bhayangkara Ke – 75 di Polres Fakfak, Bupati Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, langsung memimpin rapat Satgas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Fakfak bersama Forkompimda.

Rapat pembahasan penanganan Covid -19 di Kabupaten Fakfak berlangsung di ruang rapat Polres Fakfak, dipimpin langsung Bupati Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, yang juga selaku Ketua Umum Satgas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Fakfak dengan didampingi Kapolres Fakfak, AKBP. Ongky Isgunawan, SIK selaku Wakil Ketua dan Dandim 1803 Fakfak Letkol. Inf. Doddy Yudha, S.IP., M.Tr(Han) yang juga selaku Wakil Ketua Satgas Covid -19 Fakfak.

Selain Bupati, Kapolres dan Dandim, juga hadir Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hiondom, SE, MM, Sekda Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, yang juga selaku Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid -19 Fakfak.

Usai memimpin rapat tersebut, Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, kepada para awak media, mengatakan, kasus positif Covid -19 di Kabupaten Fakfak terus meningkat hingga membawa Fakfak berada di urutan 2 penyumbang kasus positif corona untuk Papua Barat.

Karena itu menurutnya, untuk menekan laju penyebaran Covid -19 di Kabupaten Fakfak, Pemda Fakfak akan segera menerapkan PPKM Mikro tahap pertama mulai pada tanggal 3 Juli 2021 hingga 14 Juli 2021.

“PPKM berskala Mikro tahap pertama akan dimulai sejak 3 Juli 2021 hingga 14 Juli 2021, PPMK Mikro tersebut dimana akan ada pembatasan kegiatan masyarakat selama pemberlakuan PPKM tersebut”, tutur Bupati Untung Tamsil saat didampingi Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid -19 Pemda Fakfak, Gondo Suprapto, SKM, M.si.

Menurutnya, bila dalam pemberlakuan PPKM berskala Micro tahap pertama selama 12 hari (3 Juli – 14 Juli) masih terdapat peningkatan kasus positif Covid -19 di Kabupaten Fakfak maka PPKM Micro akan diperpanjang lagi.

Lanjutnya, selain pemberlakuan PPKM Micro selama 12 hari, dalam rapat tersebut juga ada beberapa keputusan yang diambil, salah satunya, Pemerintah Kabupaten Fakfak akan menutup beberapa akses pintu masuk dengan memperketat pengawasan di beberapa pintu masuk ke Fakfak yang mana memperketat akses pintu masuk Fakfak akan melibatkan Polres Fakfak, Kodim 1803 Fakfak, Korem, Satpol PP dan Pemerintah Distrik.

Untuk penutupan akses masuk Fakfak baik melalui jalur darat, kata Bupati Untung Tamsil, akan dibangun pos – pos pemantauan termasuk akan dilakukan patroli laut guna mengatasi arus masuk keluar masyarakat tanpa menggunakan protokol kesehatan (Prokes) Covid -19.

Tentunya untuk melaksanakan kegiatan tersebut dibutuhkan kerjasama lintas sektoral yang ada di Kabupaten Fakfak yang nantinya diatur sesuai strategis pembiayaannya mengingat pembahasan dana Refocusing masih sedang berjalan, tutur orang nomor satu di Fakfak.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Fakfak juga akan memberlakukan Peraturan Bupati (Perbub) tentang penggunaan Masker dan sanksinya, yang mana Perbub tersebut sebelumnya sudah diterapkan di masa kepemimpinan Bupati Mohammad Uswanas,, terang Untung Tamsil.

Lebih lanjut menurut Bupati, bagi penumpang pesawat dan kapal laut yang akan masuk di Fakfak akan dilakukan pemeriksaan kesehatan melalui swab antigen, bila penumpang masuk melalui Bandara Torea dan Pelabuhan Fakfak terkonfirmasi positif Covid -19 maka yang terkonfirmasi positif akan menjalani karantina terpusat di tempat yang akan disiapkan Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Di setiap Distrik juga akan di siapkan lokasi karantina terpusat sehingga bila ada warga Distrik yang terpapar Covid -19 akan dikarantinakan di Distrik masing – masing, ungkap Bupati Untung Tamsil.

“Kami sedang mencari tempat untuk karantina terpusat (Hotel atau tempat yang layak) agar orang yang masuk Fakfak terkonfirmasi positif akan dilakukan karantina terpusat dengan pengawasan ketat dari pihak Kepolisian, TNI dan Sat Pol PP, karantina terpusat juga akan dilakukan di Distrik – Distrik yang saat ini sedang dicari tempatnya”, jelasnya.

Termasuk penerapan WFH (Work From Home) juga akan diterapkan di Fakfak serta proses belajar mengajar akan dilakukan secara virtual, kegiatan WFH dan belajar secara virtual untuk dunia pendidikan akan berlaku juga sejak tanggal 3 Juli hingga 12 Juli 2021 dan dapat diperpanjang bila kasusnya terus meningkat.

Tidak saja itu, Pemerintah Kabupaten Fakfak juga tidak akan meberikan ijin keramaian selama pemberlakuan PPKM Micro sehingga tidak ada lagi pesta – pesta yang akan dibuat masyarakat termasuk dunia hiburan malam juga akan ditutup sementara waktu dan akan ada swiping masker di pasar – pasar.

Sementara itu, Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid -19, Gondo Suprapto, SKM, M.Si, mengatakan, hasil rapat Satgas Covid -19 Kabupaten Fakfak bersama Forkopimda, juga telah menetapkan kondisi Fakfak saat ini sudah berada dalam status darurat karena penyebaran Covid -19 di Fakfak dengan angka positif mencapai 143 orang.

“Status darurat Covid -19 di Fakfak dilihat dari kriteria atau pertimbangan dimana saat ini sudah lebih dari 5 persen warga Fakfak yang terkonfirmasi positif Covid -19 artinya yang sudah diperiksa positif lebih dari 30 persen sehingga melebih kriteria WHO tentang positif rap sangat tinggi”, tegas Gondo Suprapto.

Kondisi daya tampung ruang isolasi di RSUD Fakfak juga sudah tidak mampu untuk menampung pasien yang menjalani perawatan Covid -19 sehingga untuk mengantisipasi hal itu, akan dicari hotel atau gedung lain untuk persiapan penanganan pasien bila kasus ini membludak, ungkap Gondo.(RL 07)