Bupati Fakfak, Untung Tamsil menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2021 dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Fakfak, Rabu (29/9/2021).
Secara garis besar, Bupati Untung Tamsil mengungkapkan, APBD-P Tahun Anggaran 2021 mengalamai penurunan baik dari segi pendapatan maupun belanja.
Dari APBD tahun 2021 (APBD Induk,red) yang ditetapkan DPRD Kabupaten Fakfak, 22 Februari 2021 lalu sebesar Rp 1.277,678.504.263,00, turun menjadi Rp 1.232.749,591,458,00 atau turun sebesar Rp 44.928.912.805,00 setara dengan 3,52 persen.
Sedangkan, belanja operasi turun sebesar Rp 31.814.926.754,00 atau 3,61 persen dari anggarannya sebesar Rp 881.096.526.341,00. Belanja modal turun sebesar Rp 13.113.986.051,00 atau 7,13 persen dari anggarannya sebesar Rp 184.011.463.678,00.
“Penurunan belanja diatas dilakukan untuk mengimbangi adanya penurunan target pendapatan,”ujar Bupati Untung Tamsil dalam pidatonya pada pembukaan sidang Ranperda APBD-P Tahun Anggaran 2021.
Realokasi belanja, sambung Bupati, untuk dukungan kesehatan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan penanganan ekonomi daerah (PED) sebesar Rp 71.622.942.511,00, yang dipergunakan untuk dukungan kesehatan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 53.034.620.080,00.
“Penangan ekonomi daerah sebesar Rp 18.588.322.431,00 meliputi perlindungan sosial sebesar Rp 10.621.898.532,00, yang diperuntukannya bagi bantuan sosial dan pemberian makanan tambahan serta dukungan ekonomi sebesar Rp 7,966.423.899,00, yang diperuntukannya bagi pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan subsidi pertanian,”ujar Bupati.
“Sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran Covid-19, sekalipun kita berada pada level dua, maka realisasi belanja diatas tidak dilakukan perubahan para rancangan anggaran pendapatan belanja daerah dan tetap pada peruntukannya,”tambah Bupati.
Menurut Bupati, pernurunan ini disebabkan adanya pemerintah mengambil kebijakan untuk penanganan pandemi Covid-19 dengan merevisi untuk menurunkan Anggaran Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2021.
“Selain itu, dan tranfer mengalami penurunan adalah tranfer dari pemerintah provinsi papua barat yaitu dana otsus. Sejalan dengan itu, maka pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian APBD tahun anggaran 2021,”jelas Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur, yang resmi membuka sidang paripurna tersebut menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah atas kerjasama dalam wujud kemitraan sehingga pelaksanaan sidang paripuran ini dapat digelar.
“Perlu saya ingatkan kembali bahwa Covid-19 di Fakfak secara nasional sudah turun tetapi hendaknya semua masyarakat Fakfak selalu beriktiar menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,”pinta Ketua DPRD Siti Rahma.
Diketahui bahwa, sidang paripurna ini digelar secara maraton adan akan berakhir 30 September 2021, karena sesuai ketentuan Permendagri Nomor 64 tahun 2020 batas waktu penetapan APBD-P adalah sampai dengan tanggal 30 September 2021. [PR-01](Primarakyat.com)