Tapal Batas Wilayah Fakfak-Bintuni Diatur dalam UU No 12 Tahun 1969

Tapal batas wilayah Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat masih menjadi polemik oleh dua Pemerintahan maupun masyarakat adat setempat.

Polemik terjadi setelah 900 kilometer wilayah Kabupaten Teluk Bintuni bergeser masuk ke wilayah Kabupaten Fakfak di tanah rata bagian pantai.

Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Fakfak Arobi Hindom megungkapkan bahwa, tapal batas wilayah Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Teluk Bintuni telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Irian Barat.

Asisten Bidang Pemerintahan Arobi Hindom megungkapkan itu saat rapat bersama Kominda di Ruang Rapat Kodim 1803/Fakfak, Senin (9/8/2021).

“Dalam Undang-Unadang Nomor 12 tahun 1969 tentang Pembentukan Irian Barat itu, sesungguhnya 14.320 kilometer persegi merupakan luas wilayah Kabupaten Fakfak,”ujarnya.

Arobi menjelaskan, sebelum pemekaran, batas wilayah timur kecamatan kokas yang saat ini Distrik Kokas berada di tanah rata (pantai) dan juga di tondai, itu larinya sampai ke Agimuga.

“Setelah pemekaran Mimika Timur dan Mimika Barat Agimuga Mimika dilepas menjadi Kabupaten sendiri kemudian Kabupaten Kaimana lepas sendiri, tetapi 3 wilayah itu masuk dalam Undang-Undang No 12 tahun 1969,”bebernya.

Sehingga, lanjut Arobi, kecamatan Kokas yang sekarang disebut Distrik Kokas itu ujung batas wilayanya di tanah rata dan diatas gunung tondai itu tidak berubah, dia tetap masuk di Kecamatan Kokas saat itu.

“Oleh sebab itu, kalau dia (Kabupaten Teluk Bintuni) mau merubah batas wilayah tidak bisa, karena memang dari dulu itu sudah ada pengesahannya undang-undang, sehingga tidak bisa peraturan Menteri Dalam Negeri menggugurkan undang-undang, karena undang-undang itu lebih tinggi,”kata Arobi.

“Kalau misalnya, Kabupaten Teluk Bintuni dia bilang tanah adat yang berhubungan dengan masyarakat Tomage, mungkin masuk akal, tetapi kalau dari sisi administrasi Undang-Undang, tidak bisa dia menggeserkan masuk ke wilayah administrasi Fakfak,”tambahnya.

Lebih jauh dijelaskan, Kabupaten Teluk Bintuni dulu masih Kecamatan termasuk kecamatan Babo masuk diwilayah administrasi Kabupaten Manokwari.

“Kabupaten Manokwari memekarkan Kecamatan Teluk Bintuni menjadi Kabupaten, salah satu syarat pengusulan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus ada persetujuan dari Kabupaten tetangga yaitu Kabupaten Fakfak,”terangnya.

Waktu itu, sambung Arobi, tanda tangan persetujuan batas wilayah oleh Bupati Fakfak, yang saat itu Wahidin Puarada dengan luas wilayah Kabupaten Fakfak 14.320 kilometer persegi.

“Seandainya saat itu Pemerintah Kabupaten Fakfak tidak tanda tangan persetujuan batas wilayah, belum tentu Teluk Bintuni dimekarkan menjadi Kabupaten, nah mereka (Pemerintah Teluk Bintuni) seharusnya memikirkan sampai ke hal itu,”kata Arobi.

“Jadi kalau mereka (Kabupaten Teluk Bintuni) bilang bahwa, itu tanah adat atau wilayah administrasi mereka sampai ke tanah rata, itu tidak benar, sebab Kabupaten Fakfak merupakan Kabupaten tertua di Tanah Papua, yang sudah usia 120 tahun, jika dibandingkan dengan Kabupaten Teluk Bintuni baru usia 18 tahun,”tandasnya. [PR-01](primarakyat)