Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Fakfak harus menandatangani Pakta Integritas terkait penertiban aset negara.
Penandatangan pakta integritas itu terkait pengembalian aset negara dilakukan Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan KPK untuk nantinya Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengembalikan aset negara bergerak maupun tidak bergerak jika sudah purmabakti atau ketika dimutasi ke OPD lain.
“Seharusnya hari ini (Rabu 9 Juni 2021,red), bupati harus tanda tangan pakta integritas, namun bupati ada diluar daerah, dan ini harus dilakukan, karena bagian dari penertiban aset negara, jangan main-main,”ujar Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat wilayah V KPK Dian Patria.
Dian Patria menegaksan itu saat ditemui media ini usai monitoring dan evaluasi (monev) terkait program Monitoring Center for Prevention (MCP) di gedung Windert Tuare Fakfak, Rabu (9/6/2021).
“Sering terjadi, ketika pejabat mutasi, kendaraan juga ikut mutasi, nah ini kan tidak boleh terjadi, begitu juga kalau sudah pensiun, ya tahu dirilah, kendaraan juga dikembalikan, jangan jadi hak milik, kalau ingin jadi milik ada aturannya,”tegasnya.