Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 dan 1 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Fakfak serta 10 Raperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak disahkan oleh DPRD Kabupaten Fakfak berdasarkan persetujuan 3 Fraksi Dewan.
Tiga Fraksi Dewan itu yakni, Fraksi NasDem dengan juru bicara, Marsellus Rahamitu, Fraksi Kebangkitan Gerakan Demokrasi juru bicara Muhamad Rusdi Faruk, dan Fraksi Karya Pembangunan juru bicara Murdono sekaligus memberikan catatan atau rekomendasi kepada ekeskutif atau pemerintah daerah.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Fakfak dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Fakfak Siti Rahma Hegemur, di gedung sidang DPRD Kabupaten Fakfak, Kamis (10/6/2021) bearkhir pukul 24.00 WIT.
Penetapan hasil sidang paripurna dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Fakfak Suryaiman Iribaram, selanjutnya Ketua DPRD Siti Rahma Hegemur menyerahkan hasil-hasil sidang kepada Bupati Fakfak Untung Tamsil.
Bupati Fakfak dalam pidatonya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ tahun 2020 dan 11 Raperda secara intensif.
Menurut Bupati, penyampaian LKPJ tahun 2020 merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam Permendagri tersebut menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada pemerintah dan memberikan LKPJ kepada DPRD.
Sementara terkait catatan atau rekomendasi yang disampaikan Fraksi-Fraksi dewan kepada pemerintah daerah sebagai koreksi dan upaya peningkatan kinerja pemerintah daerah ke depan.
“Sehubungan dengan itu, saya akan memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas pada masa mendatang, utamanya dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Fakfak,”ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur dalam pidatonya, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak sehingga terlaksanannya rapat paripurna tersebut.
“Akhirnya dengan memanjatkan puji syukur Tuhan Allah yang Maha Kuasa rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Fakfak terkait LKPJ kepala daerah tahun 2020 dan sebelas Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah secara resmi saya nyatakan ditutup,”ucapnya mengetuk palu sebanyak tiga kali.