Timsus Cyber Sat Reskrim Polres Fakfak Amankan 2 Pelaku Penyebar Hoaks Covid-19

Tim Khusus (Timsus) Cyber Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Fakfak Polda Papua Barat mengamankan dua pelaku penyebar hoaks Covid-19.

Kapolres Fakfak, AKBP. Ongky Isgunawan S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, S.TK. S.IK membenarkan adanya dua pelaku yang diamankan itu.

“Benar telah kita amankan dua pelaku penyebar hoaks Covid-19 di rumahnya masing-masing setelah kita mendapat laporan dari warga masyarakat,”ujar Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, S.TK, S.IK dikonfirmasi via seluler, Rabu (7/6/2021).

Kasat Reskrim menguraikan, pelaku bernisial RSE (23) memposting berita hoaks pada status di Story akun FB atas nama Ichal Challo Asc Rap itu diamankan Timsus Cybr Sat Reskrim Polres Fakfak, Rabu 7 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WIT.

Isi statusnya, Hahahaha Kam lucu orng2 yg sakit bawaan bilng corona sa tra percaya corona di Kabupaten Fakfak sdikit lgi sa Cuma takut tuhan bukan takut corona logika sja 1 kena semua dapat Fakfak kecil ni kh barang kli Jakarta lah ada Corona lucu asuh Baku tipu noge boleh uang 56 milyar turun kenyang itu RSUD ffk 20 milyar uang banyak itu untuk apa mending di kasi untuk apa mendingan di kasi untuk org2 yg tdk mampu dari pada pemerintah & RSUD cakeh lgi. #makan_pencuri.

“Pelaku postingan status tersebut pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 Wit bertempat dirumahnya degan alamat Kampung Lusi Peri,”ungkap Kasat Reskrim.

Dalam keterangan pelaku, sebut Kasat Reskrim bahwa maksud dan tujuan pelaku mempisting status itu, karena merasa emosi kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak dan pihak kesehatan karena masyarakat yang berdomisili di Fakfak mau berpergian keluar Kota harus membuat surat Swab dan Rapid Tes serta membayar.

“Padahal menurut pelaku, kalau dilihat warga masyarakat Fakfak tidak perlu membayar karena Pemerintah Pusat sdh luncurkan dananya ke Kota Provinsi dan Kabupaten namun pelaku serta masyarakat tetap membayar jika berpergian dari Kabupaten Fakfak, Nah pertanyaannya uangnya dikemanakan??,”kata pelaku kepada penyidik.

Kasat Reskrim juga mengungkapan, selain Timsus Cyber amankan RSE, juga mengamankan satu pelaku lagi bernisial AF (26) pada tanggal 5 Juli 2021 atas laporan warga masyarakat bahwa, ada salah satu pengguna Whatsaap bernama AF.

Atas dasar laporan masyarakat dan didasari bukti postingan, kami Timsus Cyber langsung melakukan Penyelidikan serta mengamankan pelaku dirumahnya degan alamat Kampung Katemba Distrik Fakfak, kemudian yang bersangkutan di bawah ke Polres Fakfak dimintai keterangan terkait postingan tersebut,”ujarnya.

Pelaku, sebut Kasat Reskrim memposting Status di Story WhatsApp isinya “Dengar info tadi ad yg selesai vaksin lngsng kejang”

Pelaku memposting status tersebut pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 Wit bertempat dirumahnya dengan alamat Kampung Katemba,”kata Kasat Reskrim.

Pelaku, sambung Kasat Reskrim dalam keterangannya kepada penyidik, bahwa maksud dan tujuan memposting status tersebut karena mendengar informasi dari Neneknya yang berada di Jayapura.

“Informasi dari neneknya bahwa ada yang meninggal dunia setelah Vaksin, sehingga pelaku membuat status tersebut, yang mana pada hari senin tgl 5 Juli 2021 saat itu juga ada Vaksinasi di Kantor Pemda Fakfak,”ungkapnya.

Terkait perbuatan dua pelaku tersebut, tambah Kasat Reskrim, membuat surat Pernyataan dan permohonan maaf kepada Pemerintah dan RSUD Fakfak.

“Pelaku membuat video permohonan maaf atas perbuatannya pelaku membuat status permintaan maaf di akun pribadi pelaku,”tandas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Fakfak untuk bijak menggunakan media sosial dan meneliti terlebih dahulu sumber berita atau informasi yang didapat.

“Saya minta masyarakat tetap tenang dan jangan menimbulkan kepanikan terhadap berita yang beredar serta teliti sumbernya sebelum meneruskan informasi itu agar tidak menjadi pelaku penyebar hoaks baik sengaja maupun tidak sengaja,”pintanya. [Primarakyat.com]