Salah satu bagian penting dari sisi penataan ruang di daerah adalah terus menerus melakukan evaluasi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang.
Hal ini dimaksudkan untuk melihat apakah terjadi perubahan mendasar atau tuntutan lain yang membutuhkan peninjauan kembali atau PK terahadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut.
Oleh karena itu, PK RTRW Kabupaten Fakfak merupakan uapaya menciptakan keserasian ruang dan pembangunan yang bersifat komprehensif.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom dalam sambutannya saat membuka Konsultasi Publik II Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Fakfak tahun 2011-2031, yang digelar sehari oleh Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda dan Litbang di ruang rapat Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak, Rabu (22/9/2021).
“Saya berharap upaya ini semakin optimal melalui pengkajian kondisi spasial pemanfaatan ruang secara menyeluruh, dengan tujuan utamanya yaitu, tercapainya keterpaduan, keterkaitan, keseimbangan lingkungan dalam pengembangan kawasan perkoatan dan kawasan perdesaan dengan memperhatikan ekosistim dan lingkungan yang didukung oleh semua stakeholder terkait,”ujarnya.
Dikatakannya, beberapa hal penting dari peninjauan kembali RTRW Kabupaten Fakfak dari hasil FGD pertama atau kajian awal telah terlihat beberapa masukan hal yang sangat urgensi untuk segera dilakukan revisi tata ruang wilayah Kabupaten Fakfak.
Urgensi tersebut, sebut Wakil Bupati, antara lain perlu dilakukan penyesuaian batas administrasi wilayah Kabupaten Fakfak dengan kabupaten sekitarnya (tapal batas dengan Kabupaten Kaimana, Fakfak dan Kabupaten Teluk Bintuni yang difasilitasi oleh provinsi dan Kementrian Dalam Negeri).
“Hasil peninjauan kembali RTRW Kabupaten Fakfak pada akhirnya memiliki tujuan dalam upaya untuk menciptakan pelaksanaan pembangunan sesuai yang direncanakan serta diharapkan pentaan ruang wilayah lebih aman, nayaman, produktif dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat sesuai amanat undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penata Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penata ruang,”jelasnya.
Wakil Bupati berharap upaya hasil peninjauan kembali ini akan membuahkan hasil yang maksimal untuk tahun pelaksanaan 2021 sampai dengan 2031 dan dapat menjadi dasar untuk pertimbangan melakukan revisi RTRW Kabupaten Fakfak dengan dimensi waktu 2021 sampai dengan 2041.
“Muda-mudahan dengan dilakukan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Fakfak tahun 2021-2031 ini akan mampu meningkatkan kepastian ruang wilayah kita baik dari rencana pola ruang maupun struktur ruang yang semakin jelas serta meminimalisir simpangan impelementasi tata ruang wilayah di Kabupaten Fakfak yang terjadi selama ini,”harapnya.
Wakil Bupati juga berharap, dengan momen konsultasi publik PK RTRW ini, dapat memperhatikan keserasian, keselarasan serta keseimbangan antara muatan dalam RTRW dengan perkembangan dinamika sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Saya berharap masukan dan saran yang positif dan konstruktif dari seluruh peserta agar benar-benar menghasilkan rumuasan meninjauan kembali RTRW menjadi dasar dalam perbaikan RTRW terhadap berbagai peraturan yang relevan, perbaikan terhadap potensi dan karaketistik wilayah yang kita miliki, perbaikan RTRW terhadap dinamika pembangunan wilayah Kabupaten Fakfak dan banyak hal lain yang terkait dengan sinkroniasi antara RTRW dengan kebijakan, rencana program pemerintah kabupaten Fakfak,”pintanya.
“Saya berharap pula dokuken peninjauan kembali RTRW yang dihasilkan nanti harus benar-benar memperhatikan kesesuaian dan penjabaran terhadap keberadaan ruang di Kabupaten Fakfak,”pintanya lagi.
Sementara itu, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak melalui Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Widi Asmoro Jati dalam laporannya mengatakan, RTRW Kabupaten Fakfak 2011-2031 sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2012 memiliki peran yang sangat vital sebagai instrumen dalam pembangunan wilayah Kabupaten Fakfak sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam lingkung Kabupaten, serta mewujudkan, keterkaitan dan keseimbangan antar wilayah dalam Kabupaten Fakfak.
“Meskipun RTRW Kabupaten Fakfak tahun 2011-2031 telah tersedia, namun proses pertumbuhan dan perkembangan wilayah yang terjadi di Kabupaten Fakfak terus menerus mengalami perubahan perkembangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian agar berjalan seperti yang telah direncanakan. Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai faktor,”ujarnya.
Faktor yang paling menonjol lanjut Widi, adalah faktor eksternal yang mempengaruhi disebabkan adanya perubahan kebijakan baik ditingkat daerah maupun pusat seperti saat ini kita akan memiliki RPJMD Fakfak Tersenyum 2021-2026 yang membuat berbagai kebijakan rencana dan program.
Sedangkan faktor internal kata Widi, disebabkan oleh munculnya pusat-pusat kegiatan baru yang mesti direncanakan kembali disesuaikan dengan kebutuhan struktur ruang. Oleh karena itu, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap substansi dan muatan RTRW Kabupaten Fakfak agar dapat disesuaikan dengan kondisi kebutuhan dan perubahan perkembangan saat ini terutama dari sisi pola dan struktur ruang.
“Dengan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Fakfak diharapkan dapat menjadi lebih akuntabel dan memperhatikan keserasian, keselarasan serta kesimbangan antara muatan dalam RTRW dengan perkembangan dinamika pembangunan sesuai kebijakan yang berlaku dan menjamin pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Fakfak,”kata Widi.
Oleh karena itu, sambung Widi, pentingnya dilakukan konsultasi publik II Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Fakfak diharapkan dapat menjadi ajang untuk mempertajam kaulitas dokumen peninjauan kembali RTRW dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan serta pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang di Kabupaten Fakfak.
“Bapak, ibu, tujuan dari kegiatan ini adalah menyiapkan dokumen tinjauan substansi dan implementasi RTRW serta perkembangan kebijakan nasional, daerah dan kondisi lapangan yang perlu diakomodir untuk penyempurnaan dokumen RTRW Kabupaten Fakfak agar terselenggaranya pentaan ruang wilayah yang aman, nayaman, produktif dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat,”tukasnya.
Adapun peserta konsultasi Publik PK RTRW Kabupaten Fakfak berjumlah 50 orang berasal dari Pimpinan OPD teknis terkait, para Tim Pokja PK RTRW Kabupaten Fakfak, para undangan peserta FGD PK RTRW, yang meliputi Peguruan Tinggi, LSM, NGO dan Lembaga Donor serta lembaga kementrian lainnya. [PR-01](Primarakyat.com)