Bupati Untung Tamsil kemarin, Senin (06/09/2021) bertempat di Gedung Winder Tuare, menyerahkan surat keputusan Bupati Fakfak nomor 130-189 tahun 2021, tentang dewan pertimbangan dan penasehat Bupati dan wakil Bupati, serta Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor 130-190 Tahun 2021, tentang penunjukan/pengangkatan tenaga ahli Bupati.
Bupati pada kesempatan tersebut mengatakan, dewan pertimbangan dan penasehat Bupati dan wakil Bupati serta tenaga ahli Bupati, merupakan jabatan tambahan yang ada di pemerintah daerah.
“Kedua jabatan ini ada untuk mendukung kelancaran tugas Bupati dan wakil Bupati,” ungkap Bupati Fakfak Untung Tamsil.
Menurut Bupati, perbedaan antara staf ahli dan tenaga ahli secara singkat dapat dinyatakan bahwa, staf ahli dipilih karena keahliannya, sedangkan tenaga ahli karena kekhususannya dalam hal kedekatan hubungan dengan jabatan dan pembawanya serta berada di luar bidang tugas unsur-unsur organisasi perangkat daerah.
“Tenaga ahli diangkat untuk memperlancar pelaksanaan tugas Bupati dan wakil Bupati, di mana tenaga ahli melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Bupati dan wakil Bupati di luar tugas itu yang sudah dicakup dalam susunan organisasi perangkat daerah dan Instansi pemerintah lainnya,” jelas Untung Tamsil.
Tenaga Ahli dan Dewan Pertimbangan Bupati dan Wakil Bupati diangkat terhitung mulai 1 Agustus 2021, di mana jabatan ini keberadaannya merupakan diskresi dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintah. (NA/BR)(RRI.CO.ID)