Selama PPKM, Aparat Gabungan Terus Patroli, Rumah Makan di Saumlaki Hanya Layani “Take Away”

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diterapkan Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku.

Adanya PPKM ini, Pemilik rumah makan hanya melayani “Take Away” (belanja makan dan bawa pulang), tidak melayani makan di tempat.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor : 443/39/2021 tentang PPKM Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan dan Pengendalian Covid-19.

Instruksi Bupati itu, akhirnya ditindaklanjuti oleh aparat gabungan TNI, Polri dan Instansi terkait di Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaksanakan Patroli Yustisi belum lama ini.

Kegiatan Patroli itu bertujuan memberikan pemahaman penerapan PPKM Mikro kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar guna menekan angka penularan Virus Covid-19 di daerah itu, yang relatif meningkat.

Sasaran patroli pada tempat – tempat yang berpotensi kerumunan seperti di warung – warung makan, tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan Pasar.

Dalam patroli gabungan itu, Aparat memberikan himbauan kepada masyarakat terkait Isnyruksi Bupati Kepulauan Tanimbar tentang PPKM Mikro.

Himbauan itu antara laib mematuhi protokol kesehatan yakni, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

Khusus kepada warung makan, aparat menghimbau tidak melayani makan ditempat, pembeli hanya membeli dan langsung bawah pulang dan makan di rumah. Langkah yang dilakukan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. [PR-05](primarakyat.com)