Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Polres Fakfak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah Kabupaten Fakfak di ruang rapat Kantor Bupati Fakfak, Kamis (28/10/2021) siang.
Penandantangan itu dilakukan Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos. M.Si dan Kapolres Fakfak, AKBP. Ongky Isgunawan, S.IK dihadiri Kasi Intel Kejari, Kepala Kantor Pertanahan, Para Asisten, Kepala Kesbangpol, Kepala Sumda Polres Fakfak, Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD serta undangan lainnya.
Pantauan media ini, usai penandatangan, Bupati Fakfak secara simbolis menyerahkan aset milik daerah tetap berupa sertifikat tanah rumah dinas Kapolres Fakfak dan sertifikat tanah rumah dinas Waka Polres serta 1 unit kenderaan dinas kepada Kapolres Fakfak.
Bupati Untung Tamsil mengatakan, penandatangan NPHD dan BAST Barang Milik Daerah ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penertiban aset negara maupun aset daerah.
“Dengan adanya penyerahan aset daerah ini, saya berharap dimanfaatkan, dikelolah secara baik dan hal ini tidak saja untuk Polres Fakfak, tetapi juga untuk instansi vertikal yang lain pernah kemudian pemerintah mengalokasikan, atau mencatat di dalam register pencatatan buku besar aset, kami limpahkan untuk penggunaan instansi tersebut,”ujar Bupati Untuk Tamsil kepada media ini usai penandatangan NPHD dan BAST Barang Milik Daerah. [PR-01](Primrakyat.com)