DPRD Fakfak Bedah LKPJ TA 2020 dan Sejumlah Raperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat menggelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2020 di gedung sidang dewan, Rabu (9/6/2021).

Selain LKPJ, juga membahas 1 Raperda inisiatif DPRD yakni, Raperda tentang pembentukan hukum daerah dan 10 Raperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yakni, Raperda Penyelenggaraan penanggulangan bencana, Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda penyelenggaraan pendidikan.

Raperda penataan kampung, raperda perparkiran, Raperda kawasan tanpa rokok, Raperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah dan perusahaan lainnya, Raperda penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan, Raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung, dan Raperda perusahaan umum daerah air minum tirta pala.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Fakfak Iskandar Tassa membuka sidang tersebut dan membacakan daftar hadir anggota Dewan.

“Sesuai daftar hadir anggota dewan yang disampaikan oleh sekretariat DPRD Kabupaten Fakfak, jumlah anggota dewan sebanyak 20 orang, hadir 15 orang, tidak hadir 5 orang, sesuai tata tertib dewan, qourum telah tercapai,”ucap Wakil Ketua Dewan Samaun Hegemur sembari ketuk palu sebanyak 3 kali pertanda sidang dibuka dan terbuka untuk umum.

Menurutnya, LKPJ Bupati Fakfak Tahun 2020 merupakan laporan keterangan capaian program dan kegiatan untuk 1 Tahun dan LKPJ ini juga merupakan Program dan Kegiatan Kepala Daerah pada Periode sebelumnya, namun secara konstitusional perlu dibahas dan diparipurnakan dengan maksud dan tujuan agar terjadi kesesuaian Rencana Progran dan Kegiatan dengan capaian hasil.

“Tentunya ada Program dan kegiatan yang berhasil dan adayang gagal. Gambaran tersebut akan memberikan gambaran arah kebijakan pembangunan pada tahun berikutnya,”ujarnya.

Dewan, kata Iskandar dalam melaksanakan fungsi Pengawasan terhadap LKPJ ini telah dibentuk Panitia Kerja Dewan yang mana Panja telah melaksanakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat dengan beberapa OPD dan hasilnya akan disampaikan dalam Rapat Paripurna.

“Perlu kita pahami bahwa antara Progam dan kegiatan serta Anggaran merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya, namun dalam pelaksanaannya ada perbedaan tergantung masalah yang dihadapi dan proses penyelesaiannya,”kata Iskandar.

“Untuk itu, saya berharap Fraksi-Fraksi, Badang Anggaran Dewan, Komisi-Komisi Dewan dan Panitia Khusus Dewan untuk mengkaji dan membahas secara mendalam materi LKPJ dan Raperda tersebut,”pintanya.

Sementara Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom dalam sambutannya mengatakan, LKPJ Kepala Daerah merupakan agenda rutin tahunan penyelenggaraan pemerintahan sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.

“Sedangkan sistematika penyusunannya didasarkan pada surat pada surat edaran menteri dalam negeri tanggal 18 desember 2020 nomor : 120.04/6931/0tda perihal format laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah yang terdiri dari 5 (lima) bab sebagai tindaklanjut dari peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019,”ujar Wakil Bupati Yohana Hindom.

Selanjutnya pengantar LKPJ ini sebut Wakil Bupati berisi rangkuman seluruh materi yang ada dalam buku LKPJ Tahun Anggaran 2020 terdiri atas materi pokok yakni gambaran umum Kabupaten Fakfak.

“Penjabaran APBD, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,”sebutnya.

Pada kesempatan itu, wakil bupati mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Fakfak yang telah mengagendakan dan melaksanakan pembahasan LKPJ dimaksud dengan beberapa OPD terkait ditengah-tengah pandemi covid -19.

“Penyusunan dokumen LKPJ tahun anggaran 2020 masih terdapat banyak kekurangan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan kabupaten fakfak, untuk itu kami mengharapkan pandangan dan evaluasi dari DPRR Fakfak sebagai bahan kajian di masa yang akan datang,”pintanya.