Setelah melalui proses rapat dan pembahasan, DPRD Kabupaten Fakfak akhirnya menyetujui Raperda laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2021, di ruang Sidang DPRD Kabupaten Fakfak, Kamis (5/8/2021).
Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Fakfak Samaun Hegemur diawali penyampaian laporan pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Fakfak.
Penyampaian laporan diawali Fraksi NasDem juru bicara Marsellus Rahamitu, Fraksi Karya Pembangunan juru bicara Markus Tulungkadang dan Fraksi Kebangkitan Gerakan Demokrasi Yoan C. Yotlely.
Dari tiga Fraksi itu menyatakan menerima atau menyetujui Raperda laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Bupati Fakfak Untung Tamsil dalam pidatonya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta apresiasi mendalam kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Fakfak, yang telah menyetujui Raperda laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Belajar dari berbagai kelemahan dan kekurangan kita, maka melalui mimbar yang terhormat ini, saya mengajak semua kalangan masyarakat dengan berbagai profesi yang berbeda-beda untuk bergandengan tangan, bahu membahu membangun Kabupaten Fakfak yang kita cintai ini,”ujar Bupati Untung Tamsil.
Terkait hasil Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 tersebut, sambung Bupati akan diserahkan kepada Gubernur Papua Barat untuk mendapatkan evaluasi.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Fakfak Samaun Hegemur dalam pidatonya juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah atas perhatian dan kerja kerasnya dalam menyiapkan materi sidang hingga pembahasan dan penetapan.
“Dari penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi Dewan, telah disampaikan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan dewan melalui fungsi pengawasannya akan memantau sejauhmana rekomendasi tersebut dilaksanakan,”ujar Samaun Hegemur.(primarakyat)