Lima kerangka Baru untuk Papua – Papua Barat Sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2021

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

‘’Presiden RI Haji Joko Widodo dalam arahan pada 11 Maret telah menegaskan perlunya sebuah semangat baru, sebuah paradigma baru, sebuah cara kerja baru. Kita harus bangun sebuah sistem dan desain baru, cara kerja yang lebih efektif agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat,’’ ujar tiga Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Theofransus Litaay, Yusuf Hakim Gumilang, Rumadi Ahmad kepada pada brifing media bersama wartawan di Hotel Aston Manokwai, Selasa (14/12/2021).

Menurut ketiganya, terdapat lima kerangka baru untuk Papua dalam Inpres baru (The New Framework of Papua) yaitu, Percepatan pembangunan SDM sesuai kontekstual Papua, Percepatan transformasi ekonomi Papua berbasis wilayah adat dari hulu ke hilir secara terpadu. percepatan pembangunan infrastruktur dasar secara merata, Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan peningkatan ketahanan bencana sesuai kearifan lokal dan penataan ruang Papua, Percepatan reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keamanan yang stabil dengan mengutamakan nilai keamanan dan HAM.

Terjadi perubahan pendekatan yang dipilih pemerintah di mana semula pendekatan yang ditekankan adalah pendekatan keamanan menjadi pendekatan kesejahteraan. Implementasi dan kegiatan inisiasi cepat dan strategis yang dilandasi Inpres 9/2020 yaitu Papua Youth Creative Hub, SDM Unggul OAP dalam pengembangan karier di BUMN dengan kebijakan afirmasi,  pengembangan program petani mllenlal, revitalisasi transportasi multimoda tol laut, jembatan udara, bandara dan angkutan darat, penertiban kebljakan dan manajemen ASN Papua melalui APIP dan SAKIP dan pengembangan kebijakan berbasis wilayah adat.

Dijelaskan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 menjabarkan tugas dan peran setiap Menteri/Kepala Lembaga serta Pemerintah Daerah. Inpres Nomor 9/2020 diketuai oleh Wakil Presiden RI dengan KSP sebagai koordinator Pokja pengendalian dan pengawasan.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Theofransus Litaay pada brifing media bersama wartawan di Hotel Aston Manokwai, Selasa (14/12/2021).

‘’Meski Inpres nomor 9 Tahun 2020 menitikberatkan pada aspek Ekosob, dimensi sospol dalam kerangka penegakan hukum tetap dimasukkan dalam Inpres lewat peran dukungan pembangunan oleh Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung,’’ Theofransus Litaay.

Menurut Rumadi Ahmad Tata kelola pemerintah sepanjang tahun 2021, BPKP telah melakukan pendampingan dan pengawasan kepada Pemda di tiga tingkat (Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah.

‘’Apliksti slutem kesengan dema (Siskeudes)  merupakan aplikasi yang dilambangkan Badan Pengawasan Keuangan dari Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keungan desa,’’ tuturnya.

Tujuan UU otonom khusus pade tingkat Peraturan Daerah (Perdasus dan Perdaal):  Peraturan Daerah Khusus Provinsi (Perdasus) adalah peraturan khusun Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua peraturan daerah provinsi Papua (Perdasi) adalah peraturan daerah provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-undang Nomor 21 tabun 2021 (Rovial UU Otsus). Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna dI DPR pada 15 Juli 2021

Terdapat beberapa perubahan pada UU Otsus Papua yang diharapkan dapat memantapkan pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat

‘’Mekanisme baru pendanaan otsus, yaitu peningkatan alokasi dana otsus menjadi 2.25% setara dana alokasi umum nasional dimana 1% merupakan block grant (hibah) dan 1 25% berbasis kinerja,’’ sebutnya.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad kepada pada brifing media bersama wartawan di Hotel Aston Manokwai, Selasa (14/12/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO:RUSTAM MADUBUN

‘’Kenaikan alokasi dana olsus sebesar 2.25% berpotensi menambah alokasi transfer Otsus menjadi Rp 234,6 Triliun (Sumber: Kemendagri, 2020). Alokasi dana transfer APBN ke wilayah Papua sejak era Presiden Jokowi meningkat signifikan. Total realisasi Otsus dan Otsus Infrastruktur sejak tahun 2014-2019 (tidak termasuk tahun 2017) (Sumber: DJPK Kemenkeu, 2020). Papua Rp 37.9 triliun, Papua Barat Rp 16 6 triliun,”sambungnya.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)

Berdasarkan Peraturan Presiden 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Poncegahan Korupsi yang merupakan komitmen kuat Pemerintah bersama KPK adalah upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata.

Stranas juga merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupal yang menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah dan pihak terkait untuk bergerak mencegah korupsi.

Di dalam pelaksanaan Stranas Tahun 2021-2022, Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah salah satu pelaksana aks Stranas PK, dengan aks: Satu peta, pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik dan capaiannya belum sesuai target. Harus diperkuat komitmen dan kepala daerah dan seluruh unsur birokrasi dalam melaksanakan aksi, sepert, p;ercepatan perizinan dan tata kelola expor impor, efektivitas dab efisiensi pengadaan barang dan jasa, pemanfaat NIK untuk ketetapan subsidi dan penguatan pengendalian internal pemerintah.(tam)(Papuadalamberita.com)