Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Anton Arifullah S.H. M.H mengatakan, untuk menyalamatkan aset daerah, pejabat Pemerintah Kabupaten Fakfak harus menandatangani pakta integritas.
Menurutnya, penandatangan pakta integitas itu sangat penting dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk mengembalikan aset negara bergerak dan tidak bergerak setelah purnabakti atau dimutasi ke OPD lain.
“Sebenarnya Itu keinginan saya mengawali tugas saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di Fakfak, yaitu bersama pemerintah daerah membuat kegiatan serimonial yang namanya gerakan penyalamatan aset daerah, namun saat itu saya ikut pendidikan, tapi KPK sudah melakukannya”ujar Kajari Fakfak Anton Arifullah.
Kajari Anton Arifulla menyampaikan itu saat acara Ngopi Jawara “Jaksa Wartawan Rakyat” Sekaligus Sosialisasi pelayanan hukum dan pendampingan hukum melalui media online Kejaksaan Negeri Fakfak di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Jumat (11/6/2021) pagi.
Langkah KPK itu diapresiasi dan didukung oleh Kejaksaan Negeri Fakfak sebagai jaksa pengacara negara untuk menyelamatkan aset negara, apabila pejabat negara salah menggunakannya.
“Tanggungjawab kami sebagai jaksa pengacara negara tidak saja menerima kuasa dari pemerintah daerah untuk menertibkan aset, tetapi kami juga melakukan sosialisasi kepada pejabat negara yang menggunakan atau mengelolah aset bergerak dan tidak bergerak,”jelasnya
Acara Ngopi bareng bertajuk Jawara “Jaksa Wartawan Rakyat” yang diprakasai oleh Kejaksaan Negeri Fakfak sebulan sekali itu diikuti para wartawan dan KNPI Kabupaten Fakfak.